Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur : Penyelesaian Kasus Tanah Simalingkar Butuh Waktu

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah berupaya menyelesaikan kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim di Kabupaten Deli Serdang secepatnya. Namun, dalam prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut melaksanakan video conference dengan Kepala Staf Kepresidenan, Menteri ATR dan Menteri BUMN, Senin (31/8/2020).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Forkopimda Sumut melaksanakan video conference dengan Kepala Staf Kepresidenan, Menteri ATR dan Menteri BUMN, Senin (31/8/2020).

Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah berupaya menyelesaikan kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim di Kabupaten Deli Serdang secepatnya. Namun, dalam prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan hal tersebut dalam rapat secara virtual bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN, PTPN II dan lainnya, Senin (31/8/2020).

Menurut Edy, persoalan tanah ini tidak bisa diselesaikan dengan buru-buru karena akan meminta tim di Sumut untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi dan menertibkan perihal lahan tersebut.

"Saya hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi dengan laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta lainnya," ucapnya dikutip dari siaran pers Pemprov Sumut. 

Edy menyatakan, secara objektif dari data yang diperolehnya dari tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa kepemilikan tanah di lahan yang dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan.

"Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dahulu. Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami akan menyelesaiakan semua," katanya.

Menurut Edy, persoalan ini memang sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya adalah PTPN II di kedua lahan Sei Mencirim dan Simalingkar.

Pada prinsipnya, Pemprov Sumut akan melakukan mediasi dengan permasalahan ini kepada kedua pihak. Pemprov Sumut mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam arahannya menekankan bahwa persoalan tuntan masyarakat agar segera diselesaikan dengan segera. Pemerintah pusat akan turut campur dalam penyelesaian tuntutan rakyat ini.

Moeldoko juga meminta seluruh tim untuk segera merumuskan solusi untuk segera disampaikan pada Presiden RI Joko Widodo.

"Intinya persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur Sumut sebagai ketua pelaksana diharapkan membentuk tim kecil dalam permasalahan di Sumut," ucap Moeldoko.

Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa hasil kesimpulan tim dari pusat, bahwa tim yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya akan menyahuti tuntutan penggarap.

Berdasarkan usulan PTPN II, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pertanian tebu agar dapat bergabung dengan PTPN II.

"Tiga hari lalu Presiden menerima masyarakat Simalingkar dan Sei Mencirim. Presiden memerintahkan selesaikan permasalahan ini dengan baik antara petani dan PTPN II,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper