Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Keringanan Kredit di Sumut Capai Rp18,11 Triliun

Nilai tersebut berasal dari 301.108 debitur atau 97,70 persen dari total nasabah yang mengajukan restrukturisasi.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 303.108 debitur di Sumatra Utara mendapatkan persetujuan restrukturisasi atau keringanan kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan dari jumlah debitur tersebut, nilai kredit yang direstrukturisasi senilai Rp18,11 triliun.

"Sebanyak 301.108 debitur yang sudah disetujui itu 97,70 persen dari total nasabah yang mengajukan restrukturisasi," ujar Kepala OJK Sumbagut Yusup Ansori dilansir Antara, Jumat (7/8/2020).

Hingga 17 Juli 2020, sebanyak 310.249 debitur dengan kredit senilai Rp24,72 trilliun di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Sumut mengajukan permohonan restrukturisasi.

Para debitur mengaku keuangan perusahaan terganggu dampak pandemi Covid-19.

"Sisanya masih dalam proses asesmen oleh bank. Bisa disetujui, bisa juga tidak karena tergantung analisa masing-masing bank," katanya.

Dia menegaskan debitur di perbankan syariah, BPR/BPRS, dan bank umum sama -sama terdampak pandemi virus corona.

Permohonan restrukturisasi pembiayaan syariah, bank umum syariah dan BPRS di Sumut, misalnya menerima pengajuan relaksasi dari 148.360 debitur dengan outstanding pembiayaan Rp714 miliar.

Menurut Yusup dengan restrukturisasi, diharapkan bisa menolong pengusaha untuk bangkit lagi sehingga mampu mendorong perekonomian Sumut.

Apalagi, katanya, di tengah pandemi Covid-19, risiko kredit/pembiayaan perbankan di Sumut masih tetap terkendali. Yusup mengakui, sejak pandemi Covid-19 pada April 2020, kredit bermasalah di bank umum sebesar Rp247 miliar telah berhasil diselesaikan.

Penanganan kredit bermasalah itu membuat rasio NPL gross turun menjadi 3,73 persen di posisi Juni 2020 dari 3,80 persen pada April.

Pengamat ekonomi Sumut Wahyu Ario Pratamo menyebutkan krisis ekonomi di pandemi Covid-19 bersifat jangka pendek.

Kalau pandemi Covid-19 berlalu, maka ekonomi akan kembali bergerak cepat sehingga restrukturisasi kredit memang langkah tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper