Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Pakai Masker Didenda hingga Rp500.000 di Sumsel

Pemprov Sumatra Selatan memastikan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang protokol kesehatan di tempat umum bakal berlaku pada awal Agustus 2020.
Petugas masjid memeriksa suhu tubuh Gubernur Sumsel Herman Deru saat memasuki Masjid Agung Palembang sesuai dengan protokol kesehatan. istimewa
Petugas masjid memeriksa suhu tubuh Gubernur Sumsel Herman Deru saat memasuki Masjid Agung Palembang sesuai dengan protokol kesehatan. istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG - Pemprov Sumatra Selatan memastikan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang protokol kesehatan di tempat umum bakal berlaku pada awal Agustus 2020.

Dalam pergub tersebut telah dirancang pengenaan sanksi bagi warga yang tak memenuhi protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker. Sanksi tersebut berupa denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pergub tersebut akan berlaku untuk seluruh daerah di provinsi tersebut.

“Pergub tentant protokol kesehatan di tempat umum, termasuk pasar tradisional segera lahir. Insyaallah beberapa hari ke depan sudah bisa diberlakukan,” katanya, di sela acara penyaluran bantuan Kementerian Perdagangan Peduli, Rabu (29/7/2020).

Gubernur berharap terbitnya pergub tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk memenuhi protokol kesehatan, mulai dari pakai masker hingga jaga jarak. Ia meyakini adanya denda tersebut dapat membuat masyarakat lebih peduli dengan protokol kesehatan. 

“Sosiliasi pergub itu nanti dapat berjalan langsung dengan penerapannya, meskipun untuk denda baru berlaku setelah sosialisasi,” katanya.

Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, jumlah kasus positif per tanggal 29 Juli 2020, mencapai 3.296 orang. Sementara untuk kasus negatif telah mencapai 10.897 orang. 

Adapun jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 mencapai 1.706 orang dan yang meninggal sebanyak 155 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper