Bisnis.com, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menangkap enam orang tersangka pembakaran hutan dan lahan yang beraksi pada awal Juli 2020.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Anton Setiyawan, mengatakan keenam tersangka tersebut melakukan pembakaran di tempat yang berbeda.
“Lahan yang dibakar merupakan lahan milik para tersangka, mereka berasal dari daerah yang berbeda-beda,” katanya, Jumat (17/7/2020).
Adapun lokasi lahan yang dibakar, yakni Dusun III Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Desa Kuala Puntian Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, dan Dusun Salah Duga, Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Empat dari enam tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan warga Kabupaten PALI yakni Susilah (47), Hasnah (66), Muryati (65) dan Almiyati (45). Sementara tersangka dari OKI yakni Surasmo (30) dan dari Banyuasin yakni Bagio (45).
"Lahan yang terbakar di Banyuasin dibakar oleh Bagio, Lahan di OKI dibakar oleh Surasmo. Sementara lahan yang terbakar di Kabupaten PALI dibakar oleh masing tersangka asal PALI,” katanya.
Anton menjelaskan polisi menjerat tersangka pelaku pembakar lahan dengan beberapa pasal yakni pasal 108 tentang perkebunan dan perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidup, pasal 78 tentang kehutanan, pasal 187 dan 188 KUHP.
“Para pelaku diancam dengan kurungan pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling banyak mencapai Rp10 miliar,” kata dia.
Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk membakar hutan dan lahan diantaranya 1 bilah parang panjang, 1 bilah gancu, 1 botol yang berisikan sisa solar untuk membakar, 2 buah korek api, 6 bungkus abu sisa pembakaran dan 4 buluh bambu yang digunakan sebagai suluh api.
Surasmo, tersangka asal Kabupaten OKI, mengatakan dirinya membakar untuk membuka lahan yang bakal ditanami buah-buahan.
“Awalnya saya bersihkan rumput-rumput di lahan itu, kemudian rumputnya saya bakar. Saya rencana mau tanam jeruk dan semangka di sana untuk dijual lagi,” katanya.
Bagio, tersangka pembakar hutan dan lahan, mengaku dirinya berprofesi sebagai petani di Kabupaten Banyuasin.
Menurutnya, pembakaran tersebut lantaran ia ingin membuka lahan untuk ditanami jagung. Bagio menggunakan solar untuk membakar lahan tersebut.
"Sehari-hari kerja jadi petani. Rencananya lahan itu akan ditanami jagung untuk kemudian jika panen bisa dijual," ujar Bagio.
Menurutnya, adanya pandemi covid-19 saat ini dinilai semakin memberatkan biaya hidup, apalagi saat ini hanya kebun jagung miliknya yang menjadi harapan untuk dapat bertahan hidup.
“Kalau panen hasilnya lumayan, bisa untuk memenuhi kebutuham sehari. Kalau tidak panen paling jadi buruh, apa saja dikerjakan yang penting cukup untuk makan keluarga,” katanya.