Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara SSK II Pekanbaru Dapat Izin Beroperasi Kembali

Pemerintah Kota Pekanbaru melonggarkan sejumlah aturan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) menjelang berakhir pada 14 Mei 2020
Calon penumpang melapor ke konter check in di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau./Amtara/FB Anggoro
Calon penumpang melapor ke konter check in di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau./Amtara/FB Anggoro

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melonggarkan sejumlah aturan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) menjelang berakhir pada 14 Mei 2020, salah satunya dengan membuka kembali aktivitas transportasi umum lewat darat dan udara.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso menyampaikan dengan demikian Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pun mendapat izin operasional untuk mengangkut penumpang dengan keperluan mendesak.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah menutup akses masuk transportasi melalui darat, udara, dan laut ke Kota Pekanbaru pada Jumat (24/4/2020) merespons kebijakan larangan mudik untuk daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo pada 6 Mei 2020 yang berisi kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Dalam surat tersebut ada pengaturan yang dikecualikan. Ada tiga hal yang dijelaskan untuk pengecualiannya," kata Yuliarso pada akhir pekan lalu.

Di dalam SE itu disebutkan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar-masuk wilayah batas negara dan/atau wilayah administratif dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum.

Ada beberapa kriteria yang mendapatkan pengecualian yaitu pertama perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras, atau meninggal dunia.

Ketiga, perjalanan oleh repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Perjalanan khusus itu harus dibuktikan dengan surat izin oleh atasan bagi pegawai dan izin lurah/kepala desa untuk masyarakat sipil.

Di samping itu, pemerintah menegaskan bahwa orang-orang khusus ini harus sehat dan negatif Covid-19, memiliki kartu tanda penduduk atau kartu pengenal lain yang sah, dan melaporkan rencana perjalanan dan waktu kepulangan.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi, mengatakan pihaknya mematuhi dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper