Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Peduli Corona di Riau Dapat Keringanan Pajak, ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi Riau berencana memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang peduli penanganan virus Corona atau Covid-19. Ini syarat-syaratnya.
Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan masih mendapati masyarakat yang nongkrong hingga malam hari. Padahal saat ini sedang pandemi virus corona (Covid-19). -pekanbaru.go.id
Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan masih mendapati masyarakat yang nongkrong hingga malam hari. Padahal saat ini sedang pandemi virus corona (Covid-19). -pekanbaru.go.id

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau berencana memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang peduli penanganan virus Corona atau Covid-19.

Syahrial Abri, Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Riau, menyampaikan bahwa insentif pajak tersebut menjadi bentuk apresiasi Pemprov Riau terhadap pengusaha yang kesulitasn pada masa pandemi Corona.

"Kebijakan ini dibuat Bapak Gubernur [Syamsuar] juga menimbang kondisi daerah yang sedikit memberatkan pada pengusaha dan jangan sampai perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja serta [supaya] perusahaan sendiri tidak mengalami kebangkrutan," katanya melalui keterangan resmi, seperti dikutip pada Jumat (8/5/2020).

Saat ini, lanjut Syahrial, Pemprov Riau tengah mendata, mengkaji, dan memverifikasi beberapa perusahaan yang akan diberikan keringanan pajak tersebut.

Adapun, perusahaan yang mendapatkan keringanan pajak pada perhitungan akhir 2020 harus mengungkap (declare) bantuan yang diberikan untuk penanganan Coorona dan mendapat konfirmasi dari pemerintah yang menerima bantuan.

Gubernur Riau Syamsuar juga disebut telah mengimbau kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mengikuti pemberian keringanan pajak tersebut.

“Diharapkan kabupaten/kota juga segera melaksanakan hal ini sesuai yang disampaikan bapak Gubernur Riau sebelumnya," imbuh Syahrial.

Sebelumnya, Syahrial yang menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menyampaikan pemerintah juga telah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam bentuk penghapusan denda pajak yang jatuh tempo pada periode tanggap darurat bencana nonalam Covid-19 yaitu pada periode 17 Maret-29 Mei 2020.

“Jadi kita harap program atau kebijakan bapak gubernur ini bisa meringankan beban masyarakat kita selama menjalani musibah Covid-19 ini. Yang pasti kita juga berdo'a agar musibah ini cepat berlalu dan kindisi daerah mauoun masyarakat bisa kembali seperti semula," tutur Syahrial.

Gubernur Riau Syamsuar menyebutkan sejumlah insentif yang diberikan tersebut merupakan kepedulian pemerintahannya terhadap masyarakat dalam menghadapi musibah Covid-19.

Dirinya menyadari bahwa penyebaran Covid-19 memiliki efek ke seluruh lini baik kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Dengan demikian, pemberian insentif diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di Bumi Lancang Kuning.

Para kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota pun diharapkan untuk segera memberlakukan kebijakan serupa di wilayahnya masing-masing.

"Yang pasti kita berharap, semoga musibah Covid-19 ini cepat berlalu dan masyarakat kita tetap terjaga. Begitu juga dengan masyarakat kita sebagai pelaku usaha  tidak sampai bangkrut dan jalan kedepannya," kata Syamsuar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper