Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wabah Corona, Pemprov Riau Minta Perusahaan Tetap Bayar Gaji Karyawan

Kewajiban perusahaan membayarkan upah pekerja itu berdasarkan beleid SE Menteri Ketenagakerjaan RI tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan percepatan penanggulangan Covid-19.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau meminta perusahaan tetap membayarkan upah pekerja yang terkait dengan kasus Covid-19, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif Covid-19.

Pemerintah juga meminta agar perusahaan tidak mengambil opsi Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Jonli, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, mengatakan bahwa kewajiban perusahaan membayarkan upah pekerja itu berdasarkan beleid Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan percepatan penanggulangan Covid-19.

"Dalam SE Menaker itu menegaskan, apabila pekerja jadi ODP, PDP, dan positif Covid-19 itu upahnya wajib dibayarkan karena mereka ini tidak boleh keluar rumah selama 14 hari. Sedangkan pekerja yang kena Covid-19, maka selama perawatan di rumah sakit upahnya tetap dibayar sesuai aturan," kata Jonli, seperti dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (16/4/2020).

Selanjutnya, bagi perusahaan yang membatasi kegiatan usaha dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 juga disarankan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun pilihannya bagi perusahaan tersebut bisa mengatur operasionalnya selama masa pandemi ini.

“Atau karena produksi menurun, perusahaan merumahkan pekerja, buka melakukan PHK,” imbuh Jonli.

Sebelumnya, Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Riau mengkaji ulang Surat Keputusan Gubernur Riau tentang kenaikan upah minimum pada 2020. Usulan tersebut disampaikan agar iklim investasi tetap kondusif di tengah merebaknya wabah Covid-19.

Adapun, pemerintah melalui Surat Keputusan Gubernur menerbitkan beleid kenaikan upah minimum untuk 2020 berdasarkan kajian dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Ketua Dewan Pengurus Harian AKMR Riau Azwir Effendi menyampaikan bahwa aturan kenaikan upah minimum itu menggunakan pertimbangan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebesar 5,3 persen pada 2020.

"Dengan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 8,51 persen secara nasional untuk UMP dan UMK termasuk Provinsi Riau, di tengah kondisi pandemi Covid-19 bisa dipastikan tidak adanya kemampuan perusahaan baik sektor formal dan informal untuk melaksanakan sebagaimana harapan semua pihak akibat terganggu pandemi Covid-19," kata Azwir.

Menurut Azwir, pertimbangan kembali mengenai kenaikan upah minimum itu dapat menekan potensi terjadinya PHK selama masa pandemi ini seperti yang disarankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper