Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Ajak 5 Kabupaten/Kota di Sekitar Pekanbaru Terapkan PSBB

Ada 5 kabupaten yang akan diajak untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu Pelalawan, Siak, Kampar, Bengkalis, dan Duri.
Ilustrasi - Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi - Petugas gabungan melaksanakan pengawasan dalam Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kegiatan pelaksanaan pengawasan PSBB itu dilakukan untuk mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau bakal mengadakan rapat terbatas dengan pemerintah kabupaten dan kota pada Senin (13/4/2020) untuk membahas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.

Salah satu agenda pembahasannya adalah sejumlah kabupaten dan kota yang berbatasan langsung dengan ibukota Provinsi Riau itu akan diminta untuk ikut menerapkan PSBB.

Syamsuar, Gubernur Riau, mengatakan ada 5 kabupaten yang akan diajak untuk bersama-sama memberlakukan PSBB yaitu Pelalawan, Siak, Kampar, Bengkalis, dan Duri. Adapun, Dumai sebagai kota pelabuhan yang berbatasan langsung dengan Duri juga akan didorong untuk menerapkan PSBB.

“Untuk kabupaten dan kota yang belum menetapkan [PSBB] ini, nanti Senin kami akan mengadakan rapat terbatas. Kami ajak juga kabupaten dan kota yang bertetangga dengan Pekanbaru ini mudah-mudahan juga berkenan bisa bersama-sama menetapkan PSBB,” kata Syamsuar melalui video conference, seperti dikutip pada Senin (13/4/2020).

Adapun pada akhir pekan lalu, Pemerintah Provinsi Riau telah menerima dan membahas rencana penetapan PSBB di Kota Pekanbaru

Kota Pekanbaru pun mendapatkan persetujuan pemerintah pusat terkait implementasi PSBB pada Minggu (12/4/2020).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.0 1.07/MENKES/250/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekambaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Firdaus, Wali Kota Pekanbaru, menyampaikan bahwa implementasi PSBB di Pekanbaru sebenarnya tak akan banyak berbeda dengan imbauan-imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah sebelum ini. Hanya saja, nantinya imbauan tersebut akan memiliki kekuatan hukum dan pelaksanaan imbauan akan dipertegas.

“Bermacam rencana aksi, baik yang telah dan akan dilaksanakan, intinya adalah mengatur jam kegiatan masyarakat, aktivitas masyarakat agar secara umum tetap di rumah karena di rumah pasti lebih aman,” tutur Firdaus.

Dia menegaskan bahwa yang dihadapi saat ini adalah krisis kesehatan yang mulai merembes ke krisis ekonomi. Adapun, krisis ekonomi bakal membawa dampak terhadap krisis sosial yang berujung pada krisis keamanan.

Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menahan dampak krisis tersebut sebelum menjadi krisis keamanan.

Untuk ekonomi, dirinya menyebut akan ikut dengan kebijakan insentif yang dikeluarkan pemerintah pusat. “Kami di daerah, kami dengar dan pahami dan laksanakan apa yang menjadi kebijakan dari pusat,” ujar Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper