Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Covid-19, Operasional Mal dan Pusat Perbelanjaan di Pekanbaru Dibatasi

Berdasarkan pantauan Bisnis.com di Mal SKA Pekanbaru, beberapa tenant dan tempat makan bahkan tidak buka sama sekali. Suasana di mal yang diklaim selalu ramai itu hening dan tidak semeriah biasanya.
Ilustrasi/ Bisnis-Nurul Hidayat
Ilustrasi/ Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan imbauan kepada mal dan pusat perbelanjaan untuk membatasi jam operasional untuk menahan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau.

Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, mengatakan imbauan tersebut telah diberikan kepada pengelola mal dan pusat perbelanjaan sejak Rabu (1/4/2020). Adapun, kebijakan tersebut akan diberlakukan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Kami sudah menggelar rapat, dan kami sepakati juga bersama pengelola dan asosiasi [tentang] pembatasan sementara jam operasional di tengah kondisi penyebaran virus Corona ini," kata Ingot seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (5/4/2020). 

Adapun dalam imbauan tersebut disepakati operasional mal dan pusat perbelanjaan di Pekanbaru dimulai pukul 11.00 WIB dan harus sudah tutup pada pukul 20.00. Biasanya, mal dan pusat perbelanjaan buka pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com di Mal SKA Pekanbaru, beberapa tenant dan tempat makan bahkan tidak buka sama sekali. Suasana di mal yang diklaim selalu ramai itu hening dan tidak semeriah biasanya.

Hal serupa juga terjadi di Mal Living World Pekanbaru yang belakangan selalu ramai dikunjungi anak muda.

Ingot pun mendorong pengelola mal dan pusat perbelanjaan segera memberlakukan imbauan tersebut untuk mempercepat pencegahan dan memperlambat penyebaran Covid-19.

"Kita akan lihat seperti apa kondisi kedepannya. Kalau kondisi semakin membaik, maka jam operasional dapat diberlakukan seperti semula," imbuh Ingot. 

Adapun, Pemerintah Provinsi Riau telah meningkatkan status menjadi tanggap darurat bencana nonalam dari sebelumnya siaga darurat akibat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Status tanggap darurat ini akan berlaku dari 3 April 2020 sampai 29 Mei 2020.

Masyarakat pun kembali disarankan untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan menghindari kegiatan keramaian.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau per 4 April 2020, terdapat 19.604 Orang DAlam Pemantauan (ODP) dengan 3.779 di antaranya telah selesai pemantauan.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat sebanyak 147 orang dengan 77 orang masih ditawat, 66 orang telah sehat dan dipulangkan, sementara 4 orang lainnya meninggal.

Sementara kasus terkonfirmasi Covid-19 tercatat sebanyak 10 orang pasien positif. Sebanyak 1 orang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan sementara 9 orang lainnya masih dirawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper