Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Dampak Corona: OJK Riau Desak Perbankan segera Berlakukan Relaksasi

Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau mendorong agar perbankan segera memberlakukan relaksasi berupa restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada nasabah yang bisnisnya terdampak virus corona (Covid--19).
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Bisnis.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau mendorong agar perbankan segera memberlakukan relaksasi berupa restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada nasabah yang bisnisnya terdampak Virus Corona (Covid-19).

Yusri, Kepala OJK Riau, menjelaskan bahwa penyebaran Covid-19 berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur. Hal itu berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang berujung pada pelemahan ekonomi.

“Untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran Covid-19,” katanya dalam sosialisasi kepada perbankan, Kamis (26/3/2020).

Adapun, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Beleid tersebut berlaku untuk bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, bank perkreditan rakyat, dan bank perkreditan rakyat syariah.

Yusri mengingatkan perbakan harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur stimulus ekonomi untuk debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 tersebut.

Dalam aturan yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 itu dituliskan bahwa debitur yang terdampak Covid-19 adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada bank karena penyebaran Covid-19 berdampak langsung maupun tidak langsung pada bisnis yang dijalankan, seperti di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Sementara bagi debitur yang bisnisnya sudah bermasalah dan kemampuan membayar kredit kepada bank terjadi sebelum munculnya Covid-19 disebut tidak dapat memanfaatkan stimulus ekonomi dari POJK Nomor 11/POJK.03/2020 ini.

OJK pun menyerahkan mekanisme restrukturisasi kredit/oembiayaan dalam aturan baru itu kepada masing-masing perbankan.

“Mekanisme diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19,” jelas Yusri.

Adapun restrukturisasi kredit/pembiayaan oleh perbankan dilakukan sesuai dengan aturan OJK dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper