Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

96 Persen Desa di Sumsel Belum Serap Dana Desa, baru Dicairkan untuk 100 Desa

Sebanyak 2.735 desa di Sumatra Selatan tercatat belum menyerap dana desa tahap pertama pada tahun 2020 lantaran masih terkendala persyaratan administrasi.
Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 berlangsung di Jakarta, Rabu (20/2). Presiden Joko Widodo memerintahkan agar dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di desa./ Bisnis-Dok.IG Kemendagri
Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 berlangsung di Jakarta, Rabu (20/2). Presiden Joko Widodo memerintahkan agar dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di desa./ Bisnis-Dok.IG Kemendagri

Bisnis.com, PALEMBANG - Sebanyak 2.735 desa atau 96 Persen dari 2.835 desa di Sumatra Selatan belum mencairkan dana desa tahap pertama pada tahun 2020 lantaran masih terkendala persyaratan administrasi.

Yusnin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumsel,  mengatakan meski pemerintah pusat mendorong percepatan pencairan dana desa namun faktanya masih banyak kendala yang terjadi.

“Sejauh ini baru 100 desa yang sudah cair, sisanya sebanyak 2.753 desa yang belum mendapat pencairan dana desa tahap I,” katanya, Kamis (26/3/2020).

Yusnin mengatakan pemerintah provinsi telah meminta kepada semua pihak terkait di antaranya kepala desa, camat dan bupati/wali kota segera mempercepat melengkapi persyaratan pencairannya. 

Apalagi, pemerintah pusat telah mendesak untuk pengajuan pencairan tersebut.

“Pemprov Sumsel sudah meminta bupati dan wali kota berupaya mempercepat melengkapi administrasi dana desa,” katanya.

Pada 2020, sebanyak 2.853 desa di Sumsel akan menerima dana desa senilai total Rp1,59 triliun. Sementara dari 100 desa yang sudah cair pada tahap I dengan total sebanyak Rp4 miliar.

Sebanyak 100 desa sudah mendapatkan pencairan dana yang berasal dari Musi Rawas, Musi Banyuasin dan Ogan Ilir.

Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Iskandar mengatkan pemerintahannya berupaya mempercepat penyaluran dana desa  tahun 2020 untuk mendongkrak perekonomian daerah dan desa.

“Adanya anggaran daerah maupun anggaran desa yang dibelanjakan ini diharapkan bisa mendorong gerak ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di daerah dan desa,” kata dia.

Dia mengatakan telah memerintahkan penjabat terkait untuk melengkapi persyaratan administrasi pencairan dana desa tersebut. 

“Apa yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Tentu kami seriusi,” kata Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper