Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aparat Cegah Peredaran Kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan peredaran kayu ilegal di Sumatra Selatan dan Jambi yang dibawa 9 truk fuso.
Truk yang membawa kayu ilegal disita Tim Balai Gakkum KLHK Sumatra./Istimewa
Truk yang membawa kayu ilegal disita Tim Balai Gakkum KLHK Sumatra./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan peredaran kayu ilegal di Sumatra Selatan dan Jambi yang dibawa 9 truk fuso.

Langkah tersebut ditempuh Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Sumatra KLHK dengan menyita 9 truk berisi kayu ilegal.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra Eduward Hutapea mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya juga menahan 7 orang yang diduga terlibat. 

“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan target menjerat cukong kayu ilegal. Tujuh pelaku lapangan yang sudah diamankan ini menjadi pintu masuk untuk menjerat para pemodal,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (16/3/2020).

Dia menjelaskan pihaknya melakukan operasi secara bertahap sejak 13 Maret 2020. Pada operasi tahap pertama, tim menyita 2 truk fuso berisi 70 meter kubik kayu ilegal di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. 

Kemudian pada 15 Maret 2020, kata Eduward, pihaknya kembali menahan 7 truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Eduward menjelaskan kayu diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan hutan produksi di sekitarnya. Puluhan kayu ilegal itu diketahui akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang. 

“Pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah merusak lingkungan hidup dan merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Sari.

Menurut Rasio, pihaknya telah mengantongi beberapa nama cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Tebo di Jambi. 

“Kami akan terus mengatur strategi menindak mereka,” kata dia.

Dia menambahkan para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pelaku perseorang juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper