Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang IKM Batam Bebas Bea Masuk dari BC Batam

Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam membuat kategori barang kiriman dari kawasan free trade zone (FTZ) Batam.
Kepala Bidang BKLI BC Batam Sumarna saat ditemui di DPRD Kota Batam./Bisnis-Bobi Bani
Kepala Bidang BKLI BC Batam Sumarna saat ditemui di DPRD Kota Batam./Bisnis-Bobi Bani

Bisnis.com, BATAM - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam membuat kategori barang kiriman dari kawasan free trade zone (FTZ) Batam.

Kepala Bidang BKLI BC Batam, Sumarna menuturkan, pembuatan kategori ini untuk menentukan jenis barang yang dikenai nilai pabean ketika akan dikirim keluar dari Batam ke daerah Indonesia lain yang statusnya tidak FTZ.

Produk hasil industri kecil menengah (IKM) Batam yang menjadi salah satu kategori tersebut mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan nilai pabean untuk bea masuk sesuai dengan jenis barang yang dihasilkan IKM tersebut.

"Kategori kelima barang kiriman ini hanya ada di Batam, ini kita susun untuk mempermudah masyarakat dengan penerapan PMK 199/2019, jadi ada kategori produk yang nol bea masuk seperti barang IKM, mereka hanya membayar PPN saja sebesar 10 persen," kata Sumarna ketika ditemui di DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (14/2).

Selain produk IKM, beberapa ketegori produk kiriman lain diantaranya produk umum/e-commerce yang dikenai pajak Bea Masuk (BM) dan PPN; produk transit (produk yang berasal dari daerah pabean lain di Kepri yang telah membayar BM dan PPN), retur (pengembalian kiriman), dan personal effect (produk pribadi penumpang) yang tidak dikenai BM dan PPN.

Pada prosesnya, IKM yang mendapatkan keringanan Bea Masuk ini harus terdata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Selama ini koordinasi pihak BC Batam dan Disperindag Kota Batam sudah mulai berjalan dan diharapkan bisa dioptimalkan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman menuturkan, adanya kategorisasi ini bisa dimanfaatkan bagi IKM di Batam. Dimana keringanan BM tersebut harus segera ditangkap dan implementasinya juga harus segera.

Hendra mendorong Disperindag Kota Batam untuk mengoptimalkan proses registrasi IKM binaan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di bawah Disperindag untuk bisa menjangkau kemudahan tersebut.

"Saya akan pantau terus, semoga Disperindag bisa cepat melakukan registrasi, sehingga mendapatkan layanan dari BC," kata Hendra lagi.

Sejauh ini, dari sekitar 1.100 IKM di bawah binaan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, baru ada 59 IKM yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk (BM) yang dikeluarkan BC Batam.(K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper