Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjuangkan Dana Bagi Hasil Sawit, Ini Usulan Sumut

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, agar Sumut dapat memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat.
Pekerja menyusun tandan buah segar kelapa sawit untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) di Pabrik Kelapa Sawit Adolina milik PTPN IV, di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2019)./ANTARA FOTO-Irsan Mulyadi
Pekerja menyusun tandan buah segar kelapa sawit untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) di Pabrik Kelapa Sawit Adolina milik PTPN IV, di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2019)./ANTARA FOTO-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, agar Sumut dapat memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina, mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pada rapat koordinasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit Bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit, di Riau pada Sabtu (11/1/2020).

Sabrina menyampaikan rakor ini digelar karena pesatnya perkembangan industri kelapa sawit di Indonesia selama ini, dinilai hanya berdampak positif bagi penerimaan nasional, tetapi belum berdampak bagi penerimaan daerah. 

Di sisi lain, pemerintah daerah terus mendapatkan tekanan dan permasalahan dari aspek lingkungan, sosial dan ekonomi yang memerlukan biaya dalam penanggulanganya.

“Dari total luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara sebesar 1,3 juta hektar, 66% merupakan perkebunan besar negara (PTPN) dan perkebunan swasta hanya 34%, yang merupakan perkebunan rakyat, dengan volume ekspor CPO 3,6 juta ton/tahun dengan nilai FOB US$3,4 juta. Namun belum memberikan kontribusi yang berarti kepada pembangunan daerah,” ujarnya usai rakor dikutip dari keterangan resmi di laman Pemprov Sumut pada Senin (13/1/2020).

Oleh karena itu, Pemprov mengusulkan revisi UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Selanjutnya, pemerintah perlu mengubah PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dengan menambahkan parameter Indeks Luas Perkebunan sebagai komponen dalam perhitungan Dana Perimbangan.

Pemprov juga berharap Pajak Ekspor CPO yang diberlakukan untuk menjaga ketersediaan CPO atau minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri dan mendorong industri hilir, semestinya dapat dikembalikan untuk membangun infrastruktur daerah perkebunan sawit di Sumut.

“Terkait DBH sawit, Pemprov Sumut sudah mengusulkannya sejak tahun 1991,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper