Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 241 Korban PHK Ikuti Vokasi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel

Sebanyak 241 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK di Sumatra Bagian Selatan tercatat telah memanfaatkan program vokasi yang digulirkan badan tersebut.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto/Bisnis-Dinda Wulandari
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto/Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak 241 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK di Sumatra Bagian Selatan tercatat telah memanfaatkan program vokasi yang digulirkan badan tersebut.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Arief Budiarto, mengatakan pihaknya mendapat alokasi dana vokasi hingga Rp5 miliar sepanjang tahun 2019.

“Ini memang program baru yang ditujukan untuk peserta yang terkena PHK. Harapannya setelah selesai pelatihan mereka dapat sertifikat yang dapat menunjang keahliannya,” kata Arief, Jumat (3/1/2020).

Dia menambahkan program pelatihan skill tersebut berjalan sejak April 2019, adapun realisasi dari pelatihan untuk ratusan peserta tersebut mencapai Rp1 miliar.

Menurutnya, pihaknya akan memperkuat program tersebut pada tahun 2020 sehingga bisa memberi manfaat positif bagi para pekerja.

Namun demikian, Arief menuturkan, badan yang kini sering disebut BP Jamsostek itu masih kesulitan mencari lembaga kursus keahlian di wilayah Sumbagsel.

“Tantangannya di situ, kami harus menggandeng lembaga pelatihan dengan berbagai keahlian bagi peserta PHK,” katanya.

Sepanjang tahun lalu, kata dia, keahlian yang diminati peserta beragam mulai dari menjahit, basic Office hingga mekanik.  

Arief mengatakan pihaknya berupaya memaksimalkan layanan pada pesertanya. Meski dari sisi pembayaran iuran hanya Rp16.800 dan tidak ada kenaikan iuran malah justru manfaat yang ditawarkan bertambah dari sebelumnya.

Arief menjelaskan pemerintah meningkatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek.

Secara rinci Arief mengatakan, untuk jaminan kecelakaan kerja, keluarga peserta terutama anak-anak akan mendapatkan beasiswa dari BPJamsostek. Di mana untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan kerja.

“Jadi dari dia TK sampai kuliah dibayarkan oleh BPJamsostek. Total beasiswa maksimal dari sebelumnya Rp12 Juta menjadi Rp174 juta atau naik 1.350%,” ujarnya

Seperti belum lama ini, pihaknya kata Arief telah membayarkan santunan pada Driver Online yang meninggal, sejumlah Rp 42 Juta dari sebelumnya Rp 24 juta. Anak-anak yang ayahnya menjadi korban kita pastikan akan mendapatkan beasiswa sehingga pendidikan mereka terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper