Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEM Unri Gelar Aksi Protes Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM Unri), melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Riau sebagai bentuk protes atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun depan.
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, PEKANBARU – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (BEM Unri), melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Riau sebagai bentuk protes atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun depan.

Presiden BEM Unri Syafrul Ardi menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai jawaban atas masalah deficit keuangan, jelas membebani masyarakat luas.

“Kami jelas menolak kenaikan BPJS ini, karena akan menyengsarakan rakyat. UUD Pasal 28 ayat 1 berbunyi setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, tetapi itu belum dirasakan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan,” ujarnya Kamis (12/12/2019).

Menurut dia, pendataan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya mengarah ke masyarakat miskin, padahal kelompok ini belum memiliki biaya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, apalagi bila ditambah harus membayar iuran yang tinggi.

Karena itu pihaknya meminta agar wakil rakyat yang berada di Kantor DPRD Provinsi Riau untuk segera turun menemui massa aksi terkait penolakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Dia menegaskan jangan sampai wakil rakyat di Provinsi Riau malah satu suara dengan pemerintah pusat, yang telah menetapkan kebijakan yang sangat merugikan masyarakat.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani beleid yang berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dirilis pada per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aturan itu menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp 42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Besaran yang sama, yaitu Rp 42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III. Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp 160 ribu. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper