Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumut Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mendorong kepatuhan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak, sebagai upaya untuk mendukung agenda pembangunan.
Pelayanan pajak/ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pelayanan pajak/ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, MEDAN— Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mendorong kepatuhan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak, sebagai upaya untuk mendukung agenda pembangunan.

Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengatakan membayar pajak menjadi salah satu pondasi utama untuk keberhasilan pembangunan negara, termasuk daerah Sumatra Utara.

Melalui pajak yang diterima, katanya, Sumut mampu meningkatkan pembangunan dan berkembang menjadi provinsi yang sejaktera. Pasalnya, pajak yang dibayarkan para wajib pajak akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil, DAU, DAK, Dana desa, dan lainnya.

“Saya mengajak kita semua untuk menjadi duta-duta pajak di lingkungan masing-masing yang mampu memberikan teladan dan mengajak keluarga dan masyarakat luas lainnya untuk sadar dan membayar pajak,” kata Musa yang akrab disapa Ijeck dikutip Senin (25/11/2019).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut bahwa Kanwil Sumut I dan Kanwil Sumut II merupakan wilayah dengan penerimaan pajak yang memberikan kontribusi pada penerimaan nasional, yakni sebesar 2,5 % – 3 %.

“Hingga saat ini, kontribusi pembayaran pajak tahun 2019 dihitung sebesar Rp26,84 triliun atau 1,7 % berkontribusi bagi penerimaan nasional,” jelasnya.

Kanwil Sumut I meliputi Medan, Deliserdang, Binjai, dan Langkat. Sedangkan Kanwil Sumut II meliputi Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Asahan, Batubara, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Simalungun, Siantar,.

Selanjutnya Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padanglawas, Padanglawas Utara, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Sibolga, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Dairi, Pakpak Barat, Tanah Karo.

“Bagi para wajib pajak lainnya yang belum, agar segera memenuhi kewajiban pajak mengingat tahun pajak 2019 yang akan segera berakhir dalam satu bulan ke depan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper