Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Palembang Genjot PAD dari Sektor Pajak

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang kembali menggenjot pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor pajak.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, PALEMBANG - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang kembali menggenjot pendapatan asli daerah atau PAD dari sektor pajak.

Kali ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut melakukan peningkatan pengawasan pajak reklame dengan menempel stiker masa pajak reklame terhadap media-media reklame yang ada di kota Palembang.

Kepala BPPD Kota Palembang, Kgs. Sulaiman Amin, mengatakan bahwa pemasangan stiker itu untuk mempermudah pengawasan dan pemantauan terhadap pajak reklame.

"Jadi, reklame yg sudah habis masa pajaknya dapat segera dilakukan penagihan," katanya, Rabu (6/11/2019).

Sulaiman mengungkapkan, dengan adanya stiker tersebut, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan, dengan melihat masa berlaku reklame.

"Dengan adanya stiker masa pajak reklame juga akan lebih mudah mengetahui reklame mana yang belum melakukan pembayaran pajaknya. Kami berharap masyarakat juga dapat mengawasinya," ujarnya.

Saat ini, pencapaian target pajak dari sektor reklame sudah mencapai 71,52% dan pihaknya optimis pada akhir tahun nanti target bisa mencapai 100%.

"Pajak reklame termasuk salah satu sektor pajak daerah yg belakangan ini menjadi soroton publik kota Palembang," kata dia.

Sulaiman mengatakan, berbagai upaya dan strategi yang dilakukan untuk mencapai target tersebut diantaranya selain meningkatkan pengawasan masa pajak dengan penempelan stiker.

"Baru-baru ini kami sudah membentuk tim penertiban reklame yang dibantu oleh Satpol PP kota Palembang untuk melakukan penertiban reklame insidentil baik berupa bendera, umbul-umbul, spanduk dan lain sebagainya tidak melakukan pembayaran pajak reklame," tuturnya.

Tim tersebut, kata dia, akan berpatroli setiap hari, untuk penertiban reklame tersebut.

"Kami juga melakukan updating data pajak reklame yang sudah habis masa pajak dan ini sudah kami surati semua baik ke pihak advertising maupun ke manajemen produk yang memasang iklan pada reklame tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan pengintegrasian data dengan DPMPTSP terkait data reklame yang ada tapi belum melakukan pembayaran reklame akan segera disurati untuk membayar reklame.

"Sekarang kami sedang menggarap sistem pemetaan titik reklame. Sehingga kedepan kita tidak susah lagi turun ke lapangan untuk mengecek pajak reklame yg sudah habis masa tayang, kita tinggal klik di tablet ataupun gadget di lokasi mana yg ingin kita cek reklamenya akan muncul dengan seketika,"ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya akan segera meluncurkan aplikasi pelaporan dan pembayaran pajak reklame. Tentu ini semua dilakukan agar pengelolaan pajak reklame ini dapat lebih tertib dan optimal guna pencapaian target Pajak Daerah Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper