Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada di Solok Selatan dan Solok Terancam Gagal

Pemilihan kepala daerah pada dua kabupaten di Sumatera Barat, masing-masing Solok Selatan dan Solok, terancam gagal karena tidak memiliki anggaran yang mencukupi.
Ilustrasi./Antara-Septianda Perdana
Ilustrasi./Antara-Septianda Perdana

Bisnis.com, PADANG - Pemilihan kepala daerah pada dua kabupaten di Sumatera Barat, masing-masing Solok Selatan dan Solok, terancam gagal karena tidak memiliki anggaran yang mencukupi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Amnasmen di Padang, Selasa (29/10/2019) mengatakan, sebenarnya ada tiga daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada, namun satu daerah sudah ada kesepakatan.

"Tanah Datar, besaran anggarannya sudah ada titik temu. Namun NPHD belum ditandatangani karena bupati daerah itu masih cuti," ujarnya.

Sementara Solok selatan dan Kabupaten Solok masih belum menemukan titik terang, antara jumlah anggaran kebutuhan KPU dengan yang disetujui Pemkab.

"Pemprov dan KPU provinsi sudah mencoba memfasilitasi hal itu, bahkan pembahasan dengan Solok Selatan sampai jam 12 malam kemarin masih dibahas," katanya.

Hingga saat ini dua daerah tersebut masih melakukan pembahasan. Diharapkan bisa segera dituntaskan dan NPHD bisa ditandatangani.

"Jika tidak tuntas Selasa ini, maka Kamis depan akan dipanggil ke Jakarta. Kemungkinan penandatanganan NPHD di sana nanti," katanya.

Sebelumnya KPU Solok Selatan mengajukan anggaran pilkada sebesar Rp26 miliar, namun baru disetujui Rp14 miliar oleh Pemkab. Untuk Kabupaten Solok jumlah anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp28 miliar dan Pemkab baru menyanggupi Rp17 miliar.

"Kami sudah mencoba merasionalisasi dan di angka Rp21 miliar memang harus difasilitasi, kalau tidak akan berpotensi tidak ada pilkada di Solok Selatan. Mau tidak mau harus dipenuhi angka tersebut," katanya.

Amnasmen menyebut sudah minta pada dua pemerintah daerah itu, jika tidak mampu memenuhi anggaran yang dibutuhkan, agar menyampaikannya dalam jawaban surat kepada KPU. Surat itu akan disampaikan ke pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper