Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Setujui Pengembangan Lapangan Gas Peusangan B di Aceh

Lapangan gas Peusangan B terletak 7 kilometer lepas pantai Lhokseumawe, Aceh.
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, BANDA ACEH -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui rencana pengembangan pertama atau Plan of Development I Lapangan Gas Peusangan B di lepas pantai Lhokseumawe, Aceh yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Zaratex N.V.

Plt. Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Azhari Idris menyebutkan lapangan gas tersebut terletak sekitar 7 kilometer (km) lepas pantai Lhokseumawe. Lapangan gas ini ditargetkan memulai produksi pertama pada awal 2023.

Saat ini, rencana pengembangan lapangan gas Peusangan B sedang dalam penyelesaian kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan engineering design.

"Juga sedang dilakukan persiapan lainnya untuk mendukung pembangunan anjungan lepas pantai, pemasangan pipa gas bawah laut sepanjang 7 km, juga ada pembangunan fasilitas separator gas di darat dilengkapi dengan CO2 Removal dan Gas Dryer," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (12/10/2019).

Lapangan gas tersebut menjadi lapangan migas pertama yang disetujui rencana pengembangannya setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh serta terbentuknya BPMA.

Azhari menjelaskan pengembangan lapangan gas ini akan berlangsung selama 13 tahun. Namun, KKKS Zaratex juga akan melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dengan melakukan pengeboran tambahan minimal dua sumur lagi untuk memastikan usia produksi gas bisa lebih lama dan diharapkan volume produksi juga bisa bertambah.

Dari lapangan gas yang akan diproduksi ini, pada tahap awal diperkirakan mampu memproduksi gas sebanyak 14,5 MMSCFD dan produksi puncak mencapai 19,4 MMSCFD selama masa produksi 13 tahun.

Menurutnya, pengembangan lapangan gas Peusangan B mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi, antara lain gas untuk rumah tangga, bahan bakar gas untuk transportasi jalan, dan kebutuhan lainnya seperti untuk industri.

Sebagaimana telah diatur dalam UU terkait produksi migas, Pemerintah Daerah Aceh akan mendapatkan participating interest minimal sebesar 10 persen melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kami mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun para pelaku usaha agar bersama-sama mendukung kegiatan konstruksi fasilitas produksi gas di lepas pantai Lhokseumawe. Kegiatan ini tentunya memberikan dampak ekonomi yang positif dalam mendukung pembangunan daerah dan memberikan kesempatan kerja," tutur Azhari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper