Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemutihan Denda, Wajib Pajak di Riau Cukup Bayar Tagihan Pokok Saja

Pemprov Riau menyatakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan empat. Manfaatnya wajib pajak tinggal membayar pokok utang PKB saja.
Samsat/Antara
Samsat/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemprov Riau menyatakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan empat. Manfaatnya wajib pajak tinggal membayar pokok utang PKB saja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana menjelaskan aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua dan roda empat.

“Selain itu juga bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, hingga alat berat dan alat besar,” ujarnya Senin (7/10/2019).

Menurut dia wajib pajak yang sudah telat membayarkan kewajibannya kerap menunda untuk menyetorkan PKB karena dikenakan biaya tambahan berupa denda.

Karena itulah dengan aturan ini, yaitu penghapusan denda PKB dan BBNKB selama periode 15 Oktober sampai 14 Desember 2019, wajib pajak pemilik kendaraan tinggal membayarkan pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul serta BBNKB II dihapuskan.

Untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat Bapenda Riau yang ada di semua kabupaten dan kota, termasuk Samsat Keliling dan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.

Adapun tahun lalu, pemprov juga menggelar program sejenis dan berhasil mendapatkan tambahan setoran PKB hingga senilai Rp47 miliar, dari sekitar 27.000 unit kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper