Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Pencemaran Udara di Riau Berakhir Malam Ini

Status daerah Provinsi Riau sebagai wilayah darurat pencemaran udara, akan berakhir pada 30 September 2019 pukul 24.00 malam ini.
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap./Antara
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU  - Status daerah Provinsi Riau sebagai wilayah darurat pencemaran udara, akan berakhir pada 30 September 2019 pukul 24.00 malam ini.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau Edwar Sanger mengatakan, status darurat pencemaran udara yang sebelumnya sudah ditetapkan pekan lalu, akan berakhir terhitung hari ini.

"Terhitung hari ini tanggal 30 September 2019, pukul 00.00 WIB nanti malam status itu dengan sendirinya habis. Pada saat penetapan kemarin juga sudah disampaikan oleh Pak Gubernur bahwa status itu batas akhirnya sampai hari ini," ujarnya Senin (30/9/2019).

Dia menyatakan laporan mengenai pencabutan status itu sudah disampaikan kepada Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, dalam rapat singkat yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Riau.

Saat menyampaikan laporan itu, Wagub meminta kepada pihaknya untuk terus melakukan pemantauan status karhutla dan kondisi kualitas udara akibat kebakaran di wilayah Riau.

Dari laporan yang diterima BPBD juga dinyatakan saat ini karhutla di wilayah Riau sudah terkendali, akibat hujan yang turun hampir merata di daerah tersebut.

"Alhamdulillah untuk saat ini kondisi sudah terkendali dan daerah-daerah yang sebelumnya terpantau banyak titik api, hari ini sudah nihil," ujarnya.

Adapun Riau mengalami kabut asap akibat karhula sejak Agustus hingga September. Akibatnya kualitas udara memburuk, hingga Pemprov menetapkan status darurat pencemaran udara pada 23 September lalu dan berlaku sampai 30 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper