Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau membahas penetapan badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan menerima tawaran participating interest atau PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi sesuai Permen ESDM No.37/2016, yaitu di Blok Rokan yang akan beralih pengelolaan dari PT Chevron Pacific Indonesia kepada PT Pertamina (Persero).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Indra Agus Lukman mengatakan dari aturan yang ada, penetapan BUMD penerima PI 10 persen itu ada di tangan gubernur.
"Dari aturannya, penetapan BUMD penerima tawaran 10 persen itu di gubernur, tapi gubernur tidak mau begitu, karena itulah akan dibahas dalam focus group discussion bersama kabupaten dan kota," ujarnya Senin (16/9/2019).
Menurut dia, pemprov ingin melakukan percepatan soal penetapan BUMD penerima PI 10 persen ini, dengan mengundang semua pemda kabupaten kota.
Nantinya semua daerah boleh mengusulkan BUMD mana yang akan ditetapkan, sesuai kesanggupan masing-masing BUMD tiap daerah dengan melihat lima faktor pertimbangan.
Diantaranya yaitu kesiapan administrasi, ketentuan pemerintah pusat, aturan saham, kesiapan personel, dan kesiapan teknis.
"Jadi semua BUMD provinsi serta kabupaten dan kota di Riau, punya peluang untuk ditetapkan sebagai penerima PI 10 persen ini," ujarnya.