Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Patuh Musi Tilang 5.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas

Tilang dilakukan terhadap pengemudi kendaraan roda dua dan empat dengan fokus pada delapan jenis pelanggaran.
Peserta ujian praktek pembuatan SIM mengemudikan sepeda motor di Laboratorium Terbuka Mapolres Serang di Serang, Banten, Jumat (6/9/2019)./Antara-Asep Fathulrahman
Peserta ujian praktek pembuatan SIM mengemudikan sepeda motor di Laboratorium Terbuka Mapolres Serang di Serang, Banten, Jumat (6/9/2019)./Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, PALEMBANG — Ditlantas Polda Sumatera Selatan selama pekan pertama Operasi Patuh Musi (OPM) sejak 29 Agustus 2019 hingga saat ini telah mencatat bukti pelanggaran atau tindakan langsung (tilang) terhadap 5.000 lebih pelanggar lalu lintas.

Tilang dilakukan terhadap pengemudi kendaraan roda dua dan empat dengan fokus pada delapan jenis pelanggaran, kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Dwie Asmoro di Palembang, Jumat (6/9/2019).

Delapan pelanggaran lalu lintas itu yakni pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengendara kendaraan yang usianya di bawah umur atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudian, pengendara melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, menggunakan telepon seluler, melebihi batas kecepatan dan muatan, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan.

Selain melakukan tilang, pihaknya juga memberikan surat teguran kepada 825 pengendara sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum, dan angkutan barang.

Pihaknya juga mencatat 21 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia 12 orang, luka berat delapan orang dan luka ringan 11 orang.

Operasi Patuh Musi direncanakan hingga 11 September 2019.

Sementara Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan pada apel gelar pasukan OPM 2019 mengatakan kegiatan itu melibatkan 400 personel gabungan.

Jika pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas dan terjaring petugas OPM 2019 akan diberikan tindakan tegas berupa surat tilang, bahkan jika melakukan pelanggaran berat akan dilakukan penahan kendaraan, ujar Wakapolda Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper