Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN Sita Aset Napi Bos Narkoba senilai Rp28 Miliar di Batam

BNN berhasil mengamankan aset seorang bandar narkoba dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar di Batam.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari (tengah) dalam ekspos di Jl. Palm Ratu No. 39 Bukit Indah Sukajadi, Batam./Bisnis-Bobi Bani.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari (tengah) dalam ekspos di Jl. Palm Ratu No. 39 Bukit Indah Sukajadi, Batam./Bisnis-Bobi Bani.

Bisnis.com, BATAM-Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengamankan aset seorang bandar narkoba dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar di Batam. 

Pemilik aset tersebut adalah pengendali oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA. MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam rilis yang dilaksanakan di Jl. Palm Ratu No. 39 Bukit Indah Sukajadi, Batam menjelaskan, aset MA yang berhasil diamankan BNN terdiri dari 16 unit Mobil, 8 unit Kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat  2.817 gram beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp 945 juta.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten, dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.

"Sebelumnya BNN mengamankan sabu tersebut ditemukan tim BNN didalam ban cadangan sebuah mobil mewah," kata Arman dalam ekspos tersebut.

Pengembangan lanjutan yang dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda. 

Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh Napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA. BNN sangat menyayangkan, MA yang telah di vonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas. 

Diamankannya aset milik MA, diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5  Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang denganan ancaman vonis hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di lokasi ekspos ini, sejumlah aset milik MA berupa beberapa buah mobil nampak terpasang pita kuning dan segel putih dari BNN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper