Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Penataan Ruang Sumsel Diperluas

Penerapan Sistem Ruang Informasi Penataan Ruang atau Sitarung Sumatra Selatan diperluas di tingkat kabupaten di mana Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin menjadi model percontohan implementasi sistem tersebut.
Foto udara kawasan Jakabaring Sport City di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Foto udara kawasan Jakabaring Sport City di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, PALEMBANG – Penerapan Sistem Ruang Informasi Penataan Ruang atau Sitarung Sumatra Selatan diperluas di tingkat kabupaten di mana Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin menjadi model percontohan implementasi sistem tersebut.

Deputi Direktur Proyek KELOLA Sendang-ZSL Indonesia, David Ardhian, mengatakan Banyuasin dan Muba dinilai siap mengimplementasikan Sitarung yang telah dikembangkan di tingkat provinsi sejak 2017 lalu.

“Untuk kelanjutan Sitarung yang telah dibangun, kita berharap pengembangan sistem yang sama di tingkat kabupaten,” katanya, Selasa (27/8/2019).

Menurut dia, manfaat Sitarung bisa memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait tata ruang di daerahnya. Mereka tidak perlu datang ke dinas terkait tapi bisa mengakses di mana saja dan kapan saja.

David menilai, implentasi Sitarung sangat penting bagi daerah karena untuk menjawab kebutuhan kebijakan rencana tata ruang yang berkualitas, bisa mensinkronkan produk tata ruang dan perencanaan, pemanfaatan yang bersifat komprehensif dan integratif dari sisi ekonomi, sosial maupun lingkungan bahkan aspek sektoral dan regional.

Dia menjelaskan, impelentasi Sitarung di dua daerah ini akan memperkuat sistem tersebut menjadi lebih baik lagi terutama masalah sinkronisasi data kabupaten ke provinsi terkait informasi tata ruang.

Sementara itu, Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumsel, Faustino de Carmo, mengatakan kendati implementasi Sitarung baru dilakukan di dua kebupaten, namun beberapa kabupaten lain sudah memulai memasukan data ke Sitarung provinsi.

Daerah yang telah memasukan data di Sitarung Sumsel yakni, Kabupaten PALI, Muaraenim, OKU Selatan, OKU Timur dan Lahat.

Terkait jumlah pengguna Sitarung Sumsel hingga saat ini, Faustino mengaku telah digunakan oleh berbagai elemen masyarakat termasuk pihak swasta dan masyarakat. Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui secara detil jumlah angka maupun presentasi pengguna Sitarung Sumsel hingga saat ini.

"Saat ini Sitarung belum bisa digunakan sebagai akses izin perhutanan sosial. Kita akan kembangkan dan mungkin bisa dipergunakan pada 2020 nanti," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper