Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Negara Tak Berizin

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatra bagian barat memusnahkan barang sitaan milik negara yang tidak mempunyai izin.
Pemusnahan barang sitaan negara oleh Bea dan Cukai wilayah Sumatra Bagian Barat./Antara-Damiri
Pemusnahan barang sitaan negara oleh Bea dan Cukai wilayah Sumatra Bagian Barat./Antara-Damiri

Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatra bagian barat memusnahkan barang sitaan milik negara berupa rokok, minuman keras, sextoys, tepung crispy, boneka, dan bibit atau benih tumbuhan yang tidak mempunyai izin.

"Ini pemusnahan kami yang pertama tahun ini dan merupakan upaya kami untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari 7 persen pada 2019 menjadi 3 persen," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, M. Hilal Nur Sholihin di Bandar Lampung pada Kamis (22/8/2019).

Dia menjelaskan barang sitaan milik negara yang dimusnahkan tersebut di antaranya 6,8 juta barang rokok ilegal, 3.301 botol minuman keras, 50 buah sextoy, 20 karton tepung crispy, 20 karton boneka, dan 72 bungkus bibit atau benih tumbuhan.

Setiap barang yang dimusnahkan itu mempunyai nilai miliaran rupiah seperti 6,8 juta rokok senilai Rp2,5 miliar dan 3.301 botol minuman senilai Rp75 juta.

"Peredarannya ini ada di seluruh wilayah Lampung mulai dari daerah kabupaten-kabupaten dan pinggiran. Rokok ini sebagian besar hasil dari wilayah distribusi pada saat didistribusikan dari Bakauheni menuju ke Bandar Lampung atau menuju wilayah lain di Sumatra," ujarnya.

Dia menambahkan dari segi penerimaan negara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung juga telah menghimpun penerimaan negara per 17 Agustus 2019 sebesar Rp781,47 miliar yang mencapai 52,66 persen dari target yang diberikan negara Rp1,484 triliun.

Adapun penerimaan  tersebut berasal dari Bea masuk sebesar Rp761,975 miliar, Bea keluar sebesar Rp19,401 miliar, dan Cukai sebesar Rp97 juta.

"Salah satu semangat institusi kami untuk semakin berintegritas dan berubah ke arah yang lebih baik, maka dengan slogan Bea Cukai makin baik kami mengajak kepada masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper