Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumsel Bentuk Satgas Penyelamatan Aset

Salah satu elemen yang masuk dalam satgas tersebut yakni jaksa pengacara negara.
Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Sugeng Pramono saat memberikan pemaparan kepada wartawan./Bisnis-Dinda Wulandari
Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Sugeng Pramono saat memberikan pemaparan kepada wartawan./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan bersama Kejaksaan Tinggi membentuk satuan tugas penyelamatan aset untuk mengembalikan kekayaan daerah yang selama ini berada di pihak yang tidak berwenang.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan salah satu elemen yang masuk dalam satgas tersebut yakni jaksa pengacara negara.

"Saya bentuk satgas ini dengan harapan aset-aset itu dapat kembali karena selama ini pemerintah selalu kalah jika ingin mengambil alih asetnya, padahal itu benar-benar diyakini milik pemprov," katanya seusai penandatanganan MoU pembentukan satgas bersama Kejati, Rabu (21/8/2019).

Dia mengatakan pada umumnya pemerintah kalah di meja hijau karena ketidaklengkapan data kepemilikan.

Data formil itu diduga hilang atau memang tidak tercatat, bahkan sengaja dihilangkan untuk memudahkan permindahan tangan.

Deru mencontohkan kasus lahan milik pemprov di kawasan Jakabaring, yang mana lahan-lahan rawa yang sudah ditimbun oleh tanah oleh pemerintah menjadi tidak dapat digunakan karena sudah dimiliki pihak lain.

Pihak tersebut memiliki data akurat, sementara pemprov sama sekali tidak memiliki data berserta kronologisnya

Untuk itu, ia mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah harus mencatat semua hal berkaitan dengan aset sembari terus melakukan pembenahan.

Selain Jakabaring, begitupula dengan kepemilikan Asrama Haji Palembang,Masjid Sriwijaya dan Pasar Cinde. Lainnya, yakni penetapan batas wilayah mengingat masih terjadi sengketa di antara beberapa kabupaten yakni Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Ogan Komering Ulu.

"Khusus Cinde, ini tiga kali tumpul. Tidak bisa diputus karena sebelumnya ada adendum yang sudah melemahkan pemprov. Kami takut ini berlarut-larut sehingga membuat investor tidak mau masuk," kata dia.

Oleh karena itu, Pemprov Sumsel meminta bantuan dari Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Sugeng Pramono mengatakan Kejaksaan dengan memiliki peran di bidang perdata dan tata usaha negara untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan beragam persoalan dan sengketa dengan pihak lain.

Melalui keberadaan Jaksa Pengacara Negara, beragam persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.

Menurut dia, beberapa perjanjian hukum yang mengingat antara pemerintah provinsi dengan pihak lain ternyata merugikan salah satu pihak, dan sejatinya hal ini tidak diperbolehkan

"Ya perlu direvisi dan evaluasi kembali jika Pemprov dirugikan. Ini yang menjadi agenda kita ke depan, seperti kasus lapangan golf di Palembang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper