Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Sumut : Standardisasi QR Code Ikut Dongkrak Pariwisata

Pengembangan QR Code Indonesian Standard (QRIS) akan memungkinkan penggunaannya di luar negeri lantaran menganut standar internasional. Sejumlah negara yang telah mengadopsi standar ini adalah Thailand, Singapura, juga India.
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr

Bisnis.com, MEDAN—Pengembangan QR Code Indonesian Standard (QRIS) akan memungkinkan penggunaannya di luar negeri lantaran menganut standar internasional. Sejumlah negara yang telah mengadopsi standar ini adalah Thailand, Singapura, juga India. 

Direktur Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) Andiwiana Septonarwanto mengatakan, pengembangan ini juga dapat meningkatkan potensi devisa, termasuk Sumatra Utara. Pasalnya, menurutnya para wisatawan manca negara atau turis sudah terbiasa dengan pembayaran melalui QR Code.

“Kami ingin mendorong pariwisata, apalagi turis ‘zaman now’ tidak bawa uang tunai. Jadi untuk mempermudah itu dengan mengacu standar internasional untuk sistem QR Code,” katanya di Medan.

Adapun seperti Cina, Thailand, dan India yang sudah melakukannya sejak 2017 dan 2018. Tingkat pembayaran non tunai di sana telah melebihi 60%, sementara Indonesia masih di bawah 50%.

Dia menegaskan QRIS merupakan digital payment dengan mengacu standar internasional, sehingga komunikasi dan transaksi dilakukan dengan mudah serta tidak membedakan asal wisatawan.

Dia menilai memang masyarakat, khusus Sumut masih ada yang belum terbiasa dengan sistem pembayaran elektronik. Kendati begitu, dia optimistis Sumut siap untuk penggunaan sistem elektonik tersebut.

“Sebenarnya tidak hanya di Sumatra Utara, kita masih belum terbiasa. Namun lambat laun akan terbiasa juga, karena kami lihat yang ini jauh lebih mudah dari pada bawa uang tunai,” jelasnya.

Secara resmi QRIS telah diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Kepala Perwakilan BI Sumut Wiwiek Sisto Widayat. Andi menambahkan, penyeragaman standar tersebut ditargetkan akan selesai pada 1 Januari 2020.

"Ini memang butuh effort bagi penyelenggara karena mereka harus menyesuaikan sistem. Makanya kita kasih waktu sampai 1 Januari 2020," kata Andi.

Dia mengatakan, saat ini masih ada beberapa merchant yang belum memilili standar yang sama. Terkait hal tersebut, Bank Indonesia juga telah berkomunikasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)."Mereka mau memenuhi standar di 2020," tambahnya.

Dia menjelaskan salah satu keuntungan saat bertransaksi menggunakan QR Code yang terintegrasi dengan QRIS adalah biaya yang tergolong lebih rendah, dan cenderung seragam antarpelaku Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Hal ini tecermin lewat rendahnya persentase biaya merchant discount rate (MDR) untuk merchant reguler.Untuk merchant reguler, baik untuk MDR on us dan off us, dipatok biaya sebesar 0,7% dari transaksi. Sedangkan untuk merchant khusus di sektor pendidikan akan dikenakan biaya sebesar 0,6%.

Untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU akan diberikan biaya transaksi sebesar 0,4%. Sedangkan jika digunakan untuk membayar bantuan sosial maupun melakukan donasi biaya transaksi yang dibebankan sebear 0%."Sekarang Bank Indonesia standarkan, semua pembayaran elektronik bisa di pakai," katanya.

Sementara batas maksimum atau limit transaksi QRIS sebesar Rp 2 juta per transaksi. Sedangkan, limit maksimum per hari atau bulan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penyelenggara jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper