Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Sumsel dan Babel Capai Rp9,18 Triliun

Penerimaan pajak di wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung tercatat telah mencapai Rp9,18 triliun atau melebihi separuh target yang ditetapkan senilai Rp15,78 triliun untuk tahun ini.

Bisnis.com, PALEMBANG – Penerimaan pajak di wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung tercatat telah mencapai Rp9,18 triliun atau melebihi separuh target yang ditetapkan senilai Rp15,78 triliun untuk tahun ini.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel, Pertiwi Eka Sari, mengatakan realisasi tersebut di atas capaian nasional yang pada periode sama, 18 Agustus 2019, baru mencapai Rp769,69 triliun atau 48,79% dari total target Rp1.577,56 triliun.

“Capaian penerimaan pajak di Sumsel dan Babel tersebut juga tumbuh lebih baik, yakni sebesar 35,68% dibanding realisasi tahun lalu,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (20/8/2019).

Pertiwi mengatakan pihaknya berharap tren pencapaian pendapatan negara yang  membaik itu berlanjut sampai dengan akhir tahun 2019.

Namun demikian, menurut dia, pemerintah tetap harus waspada terhadap dinamika perekonomian global dan nasional.

“Tetap diperlukan upaya yang lebih keras, cerdas, dan fokus untuk menjaga momentum perbaikan ini,” katanya.

Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai target penerimaan Kanwil DJP Sumsel dan Babel tahun ini.

Salah satunya, kata dia, melalui program konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Kegiatan itu dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memeroleh keterangan status wajib pajak.

“Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh kepatuhan kewajiban perpajakan dari pemohon, sehingga para pengusaha yang memperoleh layanan dari Pemerintah akan patuh dalam pembayaran pajak,” katanya.

Tak hanya itu,  Ditjen Pajak juga telah melakukan joint program bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk memastikan para pelaku ekonomi yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor memenuhi semua kewajibannya kepada negara,  seperti pembayaran pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Ekspor (PE), termasuk juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan iuran-iuran lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper