Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benih Lobster Senilai Rp13,8 Miliar Gagal Diselundupkan di Batam

Sebanyak 91.630 ekor baby lobster itu dikemas dalam 15 kotak pendingin sterofoam.
Benih lobster./Antara-Umarul Faruq
Benih lobster./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, BATAM — Tim Satgasgab F1QR Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 ekor bayi lobster jenis mutiara dan pasir senilai Rp13,8 miliar.

"Kami berhasil menangkap speedboat bermesin 200 PK 2 Unit merk Yamaha di Perairan utara Pulau Sugi," kata Danlantamal IV Laksma TNI Arsyad Abdullah, di Batam, Senin (12/8/2019).

Sebanyak 91.630 ekor baby lobster itu dikemas dalam 15 kotak pendingin styrofoam, sebanyak 1 kotak di antaranya memuat baby lobster jenis mutiara dan 14 kotak lainnya jenis pasir.

Sebanyak 14 kota sterefoam memuat 473 kantong baby lobster jenis pasir berjumlah total 89.804 ekor. Dan 1 kotak styrofoam berisi 20 kantong jenis mutiara berjumlah 1.826 ekor.

Berdasarkan harga pasar terakhir, 1 ekor baby lobster jenis pasir dihargai Rp150.000 dan jenis mutiara dihargai Rp200.000 sehingga total penyelamatan mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Ia mengatakan, sejak awal tahun, pihaknya sudah tiga kali menangkap kapal penyelundup bayi lobster di Perairan Kepri.

"Keberhasilan ini merupakan bukan pertama kalinya yang dilaksanakan oleh Tim gabungan F1QR, berkat informasi di lapangan yang diperoleh selanjutnya Tim F1QR bergerak menuju sasaran dan segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor," kata dia.

Kapal cepat tanpa nama dihentikan di sekitar Pulau Sugi Batam saat menuju Singapura dengan kecepatan sekitar 50 knot.

Pengejaran dilakukan oleh Tim Satgasgab F1QR Koarmada I dengan menggunakan Speedboat dari arah Pulau Moro sampai arah Tanjung Semokol Perairan Sugi.

"Karena merasa terkepung oleh Speedboat dari Tim Satgasgab F1QR Koarmada I akhirnya Speedboat tanpa nama berhasil ditangkap dan Speedboat berhasil diamankan oleh Tim F1QR," kata dia.

Aparat juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka kurir hewan dilindungi itu.

Di tempat yang sama, Kepala Stasiun BKIPM Batam, Agung mengatakan berbeda dengan penangkapan sebelumnya yang tanpa tersangka, maka kasus itu akan dilanjutkan hingga penegakkan hukum.

Sehingga, proses pelepasliaran baby lobster harus menunggu sampai ada ketetapan hukum.

"Kalau sebelumnya langsung dilepasliarkan karena tidak ada tersangka, maka kini harus menunggu incracht, yang kami harapkan bisa segera," kata dia.

Sambil menunggu ketetapan hukum pihaknya akan berusaha melakukan penyegaran dan perawatan agar hewan yang dilindungi itu tidak mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper