Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Dinkes Bintan Hendak Selundupkan Sabu di Bandara

Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil mengamankan seorang wanita yang akan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Palembang.
DR saat diamankan petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
DR saat diamankan petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Bisnis.com, BATAM — Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil mengamankan seorang wanita yang akan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Palembang.

Wanita yang diketahui berinisial DR berusia 46 tahun ini ternyata adalah seorang PNS di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

DR sendiri diamankan ketika akan berangkat menuju Palembang menggunakan penerbangan Lion Air JT-247 pada Senin (29/7/2019). Sebelumnya DR terbang dari Kota Tanjungpinang menuju Batam dengan menggunakan penerbangan Wings Air IW-1274.

"Beliau tiba di Batam pagi hari dari Tanjungpinang ke Batam, setelah mendarat yang bersangkutan kembali akan melakukan penerbangan Batam-Palembang," kata Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam pada Selasa (30/7/2019).

Suwarso melanjutkan, saat melintas di Worktrought SCP-1, alarm berbunyi yang menandakan ada sesuatu yang dibawa oleh wanita berhijab ini. Dengan segera petugas avsec wanita memeriksa secara manual di bagian tubuh DR.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, didapati benda aneh di sekitar pakaian dalam yang bersangkutan, tepatnya di BH dan celana dalam DR. Untuk memastikan temuan tersebut, DR diperiksa secara mendalam oleh petugas. Barang ini terbungkus dalam tiga buah plastik transparan berwarna biru.

"Ternyata didapati ada 3 bungkus diduga sabu dengan berat 204 gram dari wanita ini," kata Suwarso lagi.

Pegawai Dinkes Bintan Hendak Selundupkan Sabu di Bandara

Untuk memastikan asal dan siapa pemilik barang ini, petugas avsec langsung berkoordinasi bersama petugas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Batam. DR kemudian digiring ke KPU BC Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ini, DR terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(K41).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper