Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Lima Anggota KPU Palembang Digelar

Sebanyak lima anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palembang menjalani sidang perdana atas kasus tindak pidana pemilu, Jumat (5/7/2019).
Ilustrasi/ANTARA-Muhammad Iqbal
Ilustrasi/ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak lima anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palembang menjalani sidang perdana atas kasus tindak pidana pemilu, Jumat (5/7/2019).

Adapun kelima personil tersebut meliputi Ketua KPU Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan sidang tesebut akan dilaksanakan selama 7 hari secara maraton.

Hal itu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pidana pemilu.

"Perkara tindak pidana pemilu diselesaikan 7 hari kerja secara maraton. Tidak akan melebihi, lebih cepat lebih baik. Diminta untuk para terdakwa, penasehat hukum, serta penuntut umum untuk mengikuti sesuai aturan tersebut,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, lima terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan tegang sembari mendengarkan pembacaan mekanisme aturan sidang yang dilakukan Ketua Majelis Hakim.

Adapun dalam sidang tersebut, dilakukan untuk Jumat ini berupa pembacaan eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum, dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dakwaan.

Tim Kuasa Hukum Kelima Terdakwa, Rusli Bastari mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya akan melakukan pengajuan keberatan hukuman. “Kami sepakat mengajukan eksepsi,” ungkapnya.

Usai sidang perdana pada pukul 09.00 WIB, Kuasa Hukum Kelima Tedakwa, Rusli Bastari mengungkapkan, pihaknya sudah siap mengawal kliennya dalam perjalanan sidang nanti.

Pihaknya sudah menyiapkan empat poin keberatan dalam sidang nanti. “Ada 3 atau 4 poin antara lain gugatan kurang cermat, kadaluarsa masa gugatan dan sebagainya akan kita jelaskan nanti,” tegasnya.

Dia menambahkan terdapat 70 TPS dari beberapa kelurahan yang kekurangan surat suara pilpres.

“Tidak dijumlahkan hanya dihitung per TPS, ada 70 TPS, diantaranya di Kecamatan I Ilir, II Ilir, Sungai Buah, Lawang Kidul, dan Ilir Timur II,” kata dia.

Namun ia meminta agar semua pihak dapat lebih simak mengikuti jalannya sidang nanti. “Yang jelas kita sudah siapkan semua, nanti akan ada 3 saksi dan 2 saksi ahli yang akan dihadirkan tim kuasa hukum dalam sidang,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper