Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Timbangan Bagasi Disegel, Ini Penjelasan Bandara Hang Nadim

Pengelola Bandara Hang Nadim Batam menyatakan penyegelan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terhadap lima alat ukur/timbangan bagasi penumpang di konter check in pada Selasa (25/6) lalu bersumber dari kesalahpahaman di lapangan.
Penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam ketika berada di konter check in bandara.
Penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam ketika berada di konter check in bandara.

Bisnis.com, BATAM-Pengelola Bandara Hang Nadim Batam menyatakan penyegelan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terhadap lima alat ukur/timbangan bagasi penumpang di konter check in pada Selasa (25/6)  lalu bersumber dari kesalahpahaman di lapangan.

Sementara temuan adanya segel alat ukur yang lepas, hal tersebut, menurut Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso , sengaja dilakukan, karena memang saat itu tengah dalam proses pengecekan alat ukur, dimana ditemukan 10 alat ukur yang harus dikalibrasi ulang, sehingga segelnya dilepaskan.

Proses pengecekan alat ukur ini sendiri, kata Suwarso, bersumber dari permintaan Disperindag Kota Batam. Melalui surat, mereka memberitahukan agar pihak bandara melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur yang berada di Bandara Internasional Hang Nadim. Pihak bandara kemudian menindaklanjuti arahan tersebut dengan menunjuk pihak ketiga, dalam hal ini CV Metrikal. CV Metrikal selanjutnya berkoordinasi dengan Disperindag Kota Batam.

“Disepakati pihak ketiga akan melakukan pengecekan akurasi alat timbang di 24 titik counter yang ada di check-in area,” kata Suwarso pada Kamis (27/6).

Terkait dengan waktu pengecekan sendiri, kedua pihak juga sepakat untuk dilakukan pada setelah momen libur arus balik lebaran 2019 ini.

Selanjutnya, pada minggu ketiga di bulan Juni ini, CV Metrikal mulai melakukan pengecekan terhadap 24 timbangan itu. Hasilnya sebanyak 10 dari total alat ukur yang dilakukan pengecekan perlu dilakukan kalibrasi ulang. Pada prosesnya empat buah alat ukur telah diganti, sementara enam sisanya masih dalam proses pengerjaan oleh CV Metrikal.

“Niat pihak ketiga, setelah 10 titik selesai dikalibrasi, baru mengirim surat ke Disperindag untuk minta dilakukan tera ulang keseluruhannya,” tutur Suwarso lagi.

Akan tetapi, belum sempat diselesaikan semua alat ukur ini, Disperindag Kota Batam telah lebih dulu datang dengan agenda inspeksi mendadak (Sidak). Sidak yang dilakukan pada Selasa (25/6) mendapati ada 10 segel alat ukur yang lepas. Alat ukur yang segelnya lepas itu adalah alat ukur yang proses perbaikannya tengah dikerjakan oleh pihak ketiga.

Akhirnya penyegelan pun tidak bisa terhindarkan. Meskipun demikian, dari 10 alat ukur ini, hanya lima yang disegel dan tidak dioperasikan, sementara sisanya masih tetap bisa digunakan untuk membantu kelancaran pelayanan di bandara yang memiliki landasan pacu terpanjang se-ASEAN ini.

Saat ini, proses perbaikan telah selesai dilakukan. CV Metrikal juga telah melayangkan surat Kepada Disperindag Kota Batam pada Rabu (26/6) untuk dilakukan tera ulang terhadap 24 alat ukur tersebut.

”Rencananya Kamis (27/6) pagi ini telah disepakati untuk dilaksanakan tera. Kami harapkan ke-24 titik timbangan bisa normal beroperasi,” tutur Suwarso.

Lebih jauh Suwarso menyampaikan, selama penyegelan di lima titik alat ukur tersebut, operasional pelayanan di bandara yang berlokasi di Kecamatan Nongsa ini tetap berlangsung seperti biasa. Ia juga menjalaskan bahwa pihaknya tidak menyalahkan siapapun atas kesalahpahaman yang terjadi.

Pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, salah satunya dengan membuat sejumlah perbaikan. Dengan perbaikan yang dilakukan oleh mereka yang memang profesional di bidangnya ini, Suwarso berani menjamin kalau masyarakat tidak akan dirugikan.

Sementara itu, Sidak yang dilakukan Disperindag Kota Batam ini merupakan lanjutan dari adanya temuan sembilan segel alat ukur yang lepas pada Maret 2019 lalu. Tidak adanya segel pada alat ukur ini dinilai bisa menjadi ruang yang akan menimbulkan kerugian pada masyarakat yeng menggunakan moda transportasi udara ini. Terlebih beberapa maskapai telah memberlakukan sistem bagasi berbayar yang hitungannya berdasarkan berat bawaan penumpang.

Seharusnya, alat ukur ini tidak boleh digunakan sebelum dilakukan tera ulang dan kemabli disegel oleh Disperindag. Karena tanpa segel tersebut setingan alat ukur ini masih bisa diubah. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan jaminan perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper