Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Kampung Tua di Batam Segera Berstatus Hak Milik

Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan sertifikat lahan untuk warga di 37 titik kampung tua di Kota Batam.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil didampingi Walikota Batam Muhammad Rudi (kanan) dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kiri)
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil didampingi Walikota Batam Muhammad Rudi (kanan) dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kiri)

Bisnis.com, BATAM-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan sertifikat lahan untuk warga di 37 titik kampung tua di Kota Batam.

Realisasi rencana tersebut diharapkan selesai dalam beberapa bulan ke depan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Batam pada April 2019 lalu.

Pada prosesnya tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengantongi luasan bidang lahan yang akan diserahkan kepada masyarakat. Dari 1.103,3 hektar luas lahan kampung tua ini, terbagi dalam 42.970 bidang lahan.

Kepala Kantor BPN Kota Batam, Askani menjelaskan, luas keseluruhan kampung tua yang setara dengan 2,65 persen dari luas Pulau Batam ini tersebar di sembilan kecamatan dan 18 kelurahan.

Di dalamnya termasuk area hutan lindung seluas 298.323 m2, Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS) seluas 210.599 m2, dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di dalam kampung tua dari Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 1.849.718 m2.

Selain itu, ada juga alokasi Pengelolaan Lahan (PL) dari BP Batam kepada pihak ketiga di wilayah kampung tua ini seluas 3.807.729 m2. BPN Kota batam juga telah mendata ada sekitar 17.655 bangunan dari 21.180 Kepala Keluarga yang mendiami 42.970 bidang tanah ini.

Dalam kunjungannya ke Batam pada Jumat (21/6), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil menuturkan, pihaknya akan segera menyelesaikan irisan-irisan yang masih terdapat di kampung tua ini. membebaskan status lahan yang saat ini masih terkait dengan kementerian lainnya. Begitu juga dengan HPL dan PL, dimana BP Batam akan segera menyelesaikannya.

“Untuk lahan yang statusnya hutan lindung akan kita komunikasikan dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) pembebasannya melalui SK (Surat Keputusan) mereka nanti. Kalau HPL itu bisa nanti tinggal diatalkan saja, begitu juga dengan PL yang diserahkan kepada pihak ketiga akan diselesaikan dengan mekanisme yang ada,” kata Sofyan dalam pertemuan di Kantor Wali Kota Batam, Batam Centre, Batam.

Lebih lanjut, Sofya menjelaskan bahwa nantinya tidak semua lahan di kawasan kampung tua ini akan menjadi hak milik masyarakat yang mendiaminya.

Area yang saat ini telah dibangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Begitu juga dengan kawasan lain di kampung tua ini yang tidak dihuni oleh penduduk juga akan diserahkan kepada Pemkot Batam.

Terkait dengan detail besaran lahan yang akan diserahkan kepada Pemkot Batam ini, termasuk jumlah sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat kampung tua, Sofyan mengaku masih menunggu dari tim yang masih melakukan pendalaman di lapangan.

“Presiden menargetkan kita tiga bulan sertifikasi kampung tua di Batam sudah selesai, kita akan upayakan secepatnya, tinggal menunggu tim dari Pemkot Batam yang melakukan pendataan, nanti mereka akan memberikan rekomendasi berapa jumlah sertifikat yang akan diterima masyarakat. Mereka juga akan mendata fasos dan fasum yang ada,” tuturnya lagi.

Hal lainnya, perihal warga kampung tua yang tidak tinggal di darat atau bersempadan dengan laut, mereka tidak akan mendapatkan status hak milik atas area yang mereka tempati.

BPN hanya akan memberikan status hak guna bangunan (HGB), artinya lahan yang mereka tempati itu tetap menjadi milik negara.

Untuk diketahui dari 37 titik kampung tua ini, sebanyak 32 kampung memiliki sempadan laut. Masih ada warga yang terus menjaga tradisi mereka tinggal di rumah panggung khas Melayu di atas laut, walaupun memang jumlah mereka tidak dominan seperti tahun-tahun sebelumnya.  

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan, pihaknya akan segera menuntaskan pendataan penerima sertifikat di kampung tua ini. Sesuai arahan BPN pihaknya akan memperbanyak tim guna menjangkau ke-37 titik kampung tua ini sesegera mungkin.

“Kalau tidak ada data itu BPN tidak bisa jalan, maka kita akan percepat pendataan di lapangan, kita akan lakukan serentak biar bisa sama-sama selesai,” kata Rudi.

Kabar baik akan percepatan sertifikasi kamung tua ini disambut antusias masyarakat kampung tua di Batam, utamanya terlihat dari Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Mazmur Ismail, (70).

Ia mengaku telah menunggu cukup lama dan masih bersabar hingga saat ini. Rasa senangnya ini terpancar dari azamnya akan mengadakan syukuran jika nantinya proses penyerahan hak untuk warga kampung tua ini telah selesai ditunaikan.

Perjuangan untuk mendapatkan legalitas dari lahan yang telah ditempati turun temurun oleh masyarakat, bahkan sebelum Batam menjadi kota sejak puluhan tahun lalu ini, diakui Mazmur tidaklah mudah. Jejak perjuangan RKWB atas legalitas kampung tua dimulai pada 2004 lalu.

Saat itu perjuangan mereka membuahkan hasil dalam bentuk surat keputusan (SK) soal kampung tua yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Mazmur tidak menjelaskan detail SK tersebut, akan tetapi terbitnya SK ini menjadi hal positif untuk perjuangan mereka.

Berlanjut pada 2008 lalu, RKWB bersama masyarakat mengadakan rapat akbar, mendorong Pemkot Batam dan BP Batam untuk sepakat mengupayakan legalitas kampung tua. Rapat akbar tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan untuk percepatan legalitas kampung tua. Mereka menyebut rapat akbar tersebut dengan istilah piagam kampung tua.

Pada prosesnya, dari niat untuk mendapatkan sertifikasi lahan secara legal dari negara, nyatanya sampai saat ini hanya ada pembangunan tugu kampung tua. Tugu yang dibangun oleh Pemkot Batam sebagai penanda ke-37 titik kampung tua yang tersebar di 18 kelurahan ini.

“Pada prosesnya kita selalu mengalami stagnansi, rencana dan kabar baik setiap pertemuan selalunya tertunda, dari 2004 kita berjuang, baru ada tugu kampung tua saja, tapi kita terus sabar dan menunggu hak kita diberikan,” kata Mazmur yang merupakan generasi keempat dari keluarganya yang tinggal di Kampung Tua Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam ini.

Hingga akhirnya, datang instruksi untuk percepatan sertifikasi kampung tua dari Presiden Jokowi ketika datang ke Batam pada awal April 2019 lalu.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil langsung bertemu dan berdiskusi langsung dengan masyarakat di kampung tua beberapa waktu setelah instruksi itu disampaikan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper