Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Gandeng Pemprov Sumut Cegah Persaingan Tak Sehat

KPPU) menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tak sehat pada proses pengadaan barang dan jasa.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, MEDAN--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tak sehat pada proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam keterangan resminya, Selasa (29/5/2019), Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan kerja sama dilakukan untuk memperkuat komitmen sehingga peluang praktik monopoli dan persaingan tak sehat bisa diantisipasi.

Menurutnya, pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tak hanya berupa korupsi melainkan persaingan usaha yang tak sehat sehingga merekayasa kondisi agar pihak tertentu memenangkan proyek.  

"Orang biasanya selalu berpikir pelanggaran seolah-olah korupsi, padahal belum tentu ke sana. Bisa juga, persaingan tidak sehat untuk memenangkan sebuah proyek,”  ujarnya.

Lebih lanjut, dia menilai kerja sama pun mencakup kemitraan dengan para pengusaha sehingga pengawasan bisa dilakukan oleh pihak terkait.

Selain itu, pihaknya mendorong agar seluruh pihak berani melapor bila terjadi praktik persaingan tak sehat.

Alasannya, seluruh pengusaha baik yang memiliki bisnis berukuran kakap atau kecil memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proyek-proyek Pemerintah.

“Jadi, tidak bisa hanya perusahaan besar saja yang hidup di negara ini tetapi juga perusahaan kecil harus berkembang," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan agar pegawai negeri sipil (PNS) juga pengusaha berani melaporkan bila mengetahui pelanggaran.

Dia berharap kerja sama ini bisa membantu Pemerintah menyelesaikan masalah terkait persaingan usaha tak sehat. Utamanya, yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami cegah kemungkinan-kemungkinan atau celah yang bisa membuat orang melakukan pelanggaran," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengatakan tingginya perkara persaingan usaha yang berasal dari proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah bisa mengindikasikan dua hal.

Pertama, kesalahan di sisi panitia penyelenggara lelang. Kedua, pelaku usaha peserta lelang.

Adapun, di KPPU Kantor Wilayah I, wilayah cakupannya termasuk Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau dan Kepulauan Riau.

Data KPPU mencatat,  perkara persaingan usaha di Sumatra Utara terkait tender Pemerintah berjumlah 273 perkara dari total 382 perkara yang ditangani.


"Mayoritas Kanwil I perkara terbanyak di Sumut. Tender yang paling banyak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper