Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJPb Riau Salurkan THR Rp144,22 Miliar untuk 41.014 ASN

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Riau menyatakan telah menyalurkan tunjangan hari raya atau THR senilai Rp144,22 miliar bagi 41.014 pegawai pemerintah instansi pusat di Riau.
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara
Ilutsrasi- Tunjangan hari raya (THR)/Antara
Bisnis.com, PEKANBARU -- Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Riau menyatakan telah menyalurkan tunjangan hari raya atau THR senilai Rp144,22 miliar bagi 41.014 pegawai pemerintah instansi pusat di Riau.
 
Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran DJPb Riau Arie Suwandani mengatakan penyaluran THR itu dilakukan melalui tiga kantor, yaitu KPPN Pekanbaru, Dumai, dan Rengat.
 
"Pembayaran THR tahun 2019 untuk instansi pusat di Provinsi Riau telah selesai dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2019 lalu, dengan total THR sebesar Rp144,22 miliar kepada 41.014 penerima," katanya Senin (27/5/2019).
 
Rincian THR yang disalurkan tersebut adalah pertama, THR Gaji sebesar Rp112,91 miliar, dengan total penerima 31.089 PNS/Anggota Polri/Prajurit TNI; kedua, THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp28,92 miliar, dengan total penerima 9.605 PNS/Anggota Polri/Prajurit TNI.
 
Lalu ketiga, THR Pegawai Lainnya sebesar Rp974,38 juta, dengan total penerima 192 pegawai lainnya; keempat, THR Tunjangan Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebesar Rp1,42 miliar, dengan total penerima 128 pejabat/pegawai LNS.
 
Menurut Arie, pemberian Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun, serta Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
 
"THR PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper