Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Asuransi Kecelakaan Jasaraharja di Jambi Cenderung Meningkat

Jumlah klaim asuransi kecelakaan yang tercatat pada Jasaraharja cabang Jambi dalam dua tahun terakhir alami peningkatan.

Bisnis.com, JAMBI – Jumlah klaim asuransi kecelakaan yang tercatat pada Jasaraharja cabang Jambi dalam dua tahun terakhir alami peningkatan.

Pada tahun 2017 total klaim asuransi kecelakaan di Jasaraharja Jambi berjumlah Rp24,57 miliar, meningkat di tahun 2018 sebesar Rp33,56 miliar. Sementara sejak Januari hingga Mei 2019 ini sudah terdapat Rp12,08 miliar klaim asuransi kecelakaan.

“Klaim asuransi tersebut merupakan jumlah klaim yang ada di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Eva Yuliasta di Jambi, Kamis (23/5/2019).

Klaim asuransi kecelakaan yang dilakukan ke Jasaraharja itu terdiri dari jenis santunan meninggal dunia, cacat tetap dan biaya perawatan. Nilai santunan yang diberikan berdasarkan klasifikasi santunan tersebut.

Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia maksimal santunan yang dapat diberikan sebesar Rp50 juta. Untuk korban yang alami cacat tetap maksimal santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta dan korban kecelakaan dalam perawatan maksimal santunan yang diberikan sebesar Rp20 juta.

“Kepada para pengendara kita menghimbau agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara, ingatlah keluarga anda menunggu anda dirumah dalam keadaan selamat,” kata Eva Yuliasta.

Sementara itu, jika alami kecelakaan dalam perjalanan baik di darat, laut, maupun udara, laporkan ke instansi yang berwenang. Diantaranya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, PT.KAI dan Syahbandar laut.

Selanjutnya segera hubungi kantor jasaraharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal terkait cara memperoleh santunan. Serta minta surat keterangan kesehatan dan siapkan kuitansi biaya perawatan dari rumah sakit serta pembelian obat di apotek.

Untuk korban luka diminta melengkapi dokumen kependudukan terdiri dari kartu keluarga, surat nikah, akte kelahiran, surat keterangan cacat dari dokter jika korban mengalami cacat tetap. Sementara untuk korban meninggal dunia diminta untuk menyiapkan KTP asli korban dan surat ahli waris dari kelurahan atau kepala desa sesuai alamat yang tertera di KTP korban atau ahli waris.

“Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Jasaraharja untuk diproses pembayaran santunannya,” kata Eva Yuliasta menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper