Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) sebelum 24 Mei 2019.
Sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji ke-14 ASN bakal diberikan pada akhir Mei 2019.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba Mirwan Susanto mengatakan menurut aturan pemerintah pusat, THR akan dibayarkan sebelum 24 Mei 2019 dengan besaran yang sama dengan Take Home Pay (THP) per bulan.
“THR ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural [jika ada], dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),” paparnya, Senin (20/5/2019).
Mirwan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dengan besaran yang diterima sama dengan THP setiap bulannya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex menuturkan untuk persiapan menghadapi Idulfitri 1440 H, baik mengenai THR maupun TPP, kiranya dapat disegerakan.
“Dan tentunya wajib menyesuaikan sesuai aturan pusat dan dasar hukum untuk hasil tindak lanjut koordinasi ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Dodi melanjutkan sesuai aturan, pemberian THR bagi ASN dan seluruh karyawan yang bekerja sudah harus diberikan pada H-14 Lebaran.
“Sedangkan nanti untuk gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah untuk membantu biaya sekolah anak para ASN,” ucapnya.
Baca Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel