Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilaporkan PAN dan Gerindra, Bawaslu Riau Putuskan KPU Rohul Tak Lakukan Pelanggaran

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Rusidi Rusdan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu dan jajarannya dinilai tidak melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana yang dituduhkan.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Kelapa Gading, Jakarta, Senin (22/4/2019)./Antara
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Kelapa Gading, Jakarta, Senin (22/4/2019)./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akhirnya menuntaskan Sidang Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Rokan Hulu, Jumat (17/5/2019) malam. 

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa Rusidi Rusdan, yang juga Ketua Bawaslu Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu dan jajarannya dinilai sudah melakukan hal yang benar dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi sebagaimana yang dituduhkan.

"Putusan kita ini sudah melalui pertimbangan dan penyimpulan dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan langsung terhadap dokumen yang ada dalam kotak suara, hasilnya clear, KPU Rokan Hulu dan jajarannya tidak melakukan pelanggaran," paparnya dalam keterangan resmi, Sabtu (18/5).

Putusan tersebut telah melalui proses mendengarkan laporan dari pelapor, yakni  Hendra Mastar dari PAN dan Riko Wahyudi dari Partai Gerindra, serta mendengarkan jawaban terlapor, keterangan Bawaslu Rokan Hulu serta kesaksian dari saksi pelapor dan saksi terlapor.

Adapun pihak terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU Rokan Hulu yang hadir lengkap, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 10 Kecamatan, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) 33 Desa se-Kabupaten Rokan Hulu.
 
Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 90 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Rokan Hulu yang dilaporkan terjadi kecurangan oleh pelapor, Ketua Majelis memutuskan membuka 28 kotak suara. Adapun 62 kotak lainnya tidak dibuka karena ternyata kotak-kotak suara tersebut telah dibuka saat pleno di kecamatan dan kabupaten. 

Dari hasil pembukaan kotak, yang disimpan di gudang KPU setempat, disimpulkan bahwa tidak terdapat perbedaan angka perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) dan partai di 28 kotak yang dibuka.

Kasus ini bermula ketika Bawaslu Riau menerima laporan pascapleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Rokan Hulu. Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara Cepat itu didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 . 
 
Proses sidang turut dijaga ketat oleh anggota kepolisian dari jajaran Polres Rokan Hulu, dengan menyiapkan 1 unit mobil water canon.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper