Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekapitulasi Penghitungan Suara di Sumut Dimulai Lagi Besok

Rekapitulasi penghitungan suara di Sumatra Utara ditarget rampung pada pekan ini.
Petugas melakukan penghitungan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Petugas melakukan penghitungan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, MEDAN – Rekapitulasi penghitungan suara di Sumatra Utara ditarget rampung pada pekan ini karena masih menanti kotak suara dari Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Nias Selatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara, Yulhasni mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU Pusat tentang molornya proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi.

Menurutnya, rekapitulasi penghitungan suara untuk 31 kabupaten dan kota telah selesai dari total 33 kabupaten dan kota.

Proses rekapitulasi penghitungan suara, katanya, masih menanti kotak suara dari dua wilayah tersebut karena proses di tingkat kabupaten masih belum selesai. Adapun, dia menyebut di Kabupaten Deliserdang, masih tersisa suara dari 50 tempat pemungutan suara (TPS) yang belum dihitung.

Sementara itu, di Kabupaten Nias Selatan, terdapat perlawanan dari masyarakat untuk rekapitulasi ulang akibat adanya dugaan kecurangan panitia penyelenggara.

Oleh karena itu, pihaknya akan melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara pada Kamis (16/5/2019) hingga Sabtu (18/5/2019). Proses penghitungan suara dari Kabupaten Deliserdang akan dilakukan lebih dulu sambil menanti distribusi kotak suara dari Kabupaten Nias Selatan.

"Besok mulai [lagi rekapitulasinya]. Sambil menunggu [kotak suara dari] Kabupaten Nias Selatan. [Proses rekapitulasinya] sampai tanggal 18," ujarnya, Rabu (15/5/2019).

Yulhasni menyebut tak ada konsekuensi secara hukum bila proses rekapitulasi penghitungan suara tak sesuai waktu yang ditetapkan. Kendati demikian, bila proses di tingkat provinsi tak bisa diselesaikan sesuai jadwal, rekapitulasi nasional bisa terganggu.

"Kalau di daerah terlambat, di pusat juga telambat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper