Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perang Promo Ojek Online di Medan Tak Boleh Dibiarkan

Perang promosi berupa penawaran harga yang lebih rendah antara penyedia jasa layanan ojek online dinilai tak boleh dibiarkan agar persaingan usaha tetap wajar.
Pengemudi ojek online/ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pengemudi ojek online/ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Bisnis.com, MEDAN--Perang promosi berupa penawaran harga yang lebih rendah antara penyedia jasa layanan ojek online dinilai tak boleh dibiarkan agar persaingan usaha tetap wajar. 
 
Pengamat Ekonomi IAIN Sumut Gunawan Benjamin mengatakan perang promosi masih terjadi kendati Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif baru di Sumatra Utara yang lebih tinggi.
Menurutnya, pascapenaikan tarif, aplikator memerlukan cara untuk menggaet konsumen. Alasannya, pemberlakuan tarif baru disebut sebagai penyebab turunnya permintaan konsumen karena faktor tarif menjadi sensitif. 
 
Lebih lanjut, dia menyebut perang penawaran dari aplikator memang menguntungkan konsumen namun tak menjamin keberlangsungan bisnis pelaku usaha. 
 
"Perang seperti ini juga membawa dampak negatif bagi ojol (ojek online) yang memiliki modal maupun cakupan pasar yang lebih kecil," ujarnya, Senin (13/5/2019).
 
Lebih lanjut, dia menilai pada akhirnya kekuatan modal akan menjadi faktor krusial dalam persaingan bisnis ojek online. Dia berujar, saat pemilik modal jumbo menang, struktur pasar bisa saja berubah menjadi monopoli ketika satu pemain menguasai lini bisnis tertentu. 
 
"Jadi pasarnya akan berubah menjadi oligopoli atau monopoli bahkan nantinya," katanya. 
 
Dia menilai titik keseimbangan bisnis yang baru pelu mempertimbangkan berbagai aspek yakni mulai dari konsumen hingga regulator. 
 
"Jangan sampai ojol ini punya asumsi keseimbangan menurut usahanya sendiri," katanya. 
 
Seperti diketahui, penyesuaian tarif diberlakukan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dari beleid tersebut, terdapat beberapa komponen yang diatur yakni biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal dan zonasi. 

Untuk wilayah Sumatra Utara, masuk dalam Zona I dengan tarif batas bawah sebesar Rp1.850/km, tarif batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000 untuk jarak 4 km.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper