Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Pemkot Palembang Wajib Gunakan Angkutan Umum

Pemerintah Kota Palembang mewajibkan pegawainya untuk menggunakan angkutan umum sebanyak satu hari dalam sebulan.
Penumpang berada di dalam kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) berada di stasiun Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Penumpang berada di dalam kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) berada di stasiun Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

 Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang mewajibkan pegawainya untuk menggunakan angkutan umum sebanyak satu hari dalam sebulan.

Ketentuan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor: 013/SE/Dishub/2019 tentang Gerakan 1 Hari dalam 1 Bulan menggunakan angkutan umum.

Plt Asisten II Sekretaris Daerah Kota Palembang Bastari Yusak mengatakan, angkutan umum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada Light Rail Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan angkutan umum konvensional saja,  namun juga dapat menggunakan alternatif angkutan umum berbasis online.

Namun demikian, khusus untuk pegawai pengguna kendaraan dinas masih diperkenankan untuk menggunakannya kendaraan dinas tersebut ke kantor.

"Akan ada jadwal penggunaan kendaraan umum bagi tiap OPD. Nantinya akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan ini," ujarnya, Senin (14/5/2019).

Sementara Kepala Dishub Kota Palembang Kurniawan AR mengaku, pihaknya akan melaksanakan fungsi pengawasan dalam melaksanakan ketentuan ini. Salah satunya dengan meninjau langsung ke OPD yang telah terjadwal.

"Kewajiban menggunakan angkutan umum satu hari dalam satu bila ini akan mulai diterapkan per 1 Juli mendatang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper