Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Tempat Hiburan di Sumsel Diminta Tutup Selama Puasa

Pemprov Sumatra Selatan mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam di daerah itu agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1440 H.
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam di daerah itu agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumsel, Aris Saputra, mengatakan imbauan tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sebetulnya aturan  ini kan sudah berlangsung biasa dari tahun ke tahun namun kita mengingatkan kembali terutama kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan, seperti klub malam, bar, karaoke, diskotik, panti pijat baik pijat tradisional maupun pijat modern,” katanya, Senin (29/4/2019).

Menurut dia larangan beroperasional itu biasanya berlaku sejak H-1 hingga H+2 bulan suci Ramadan.

“Sehingga tercipta ketenangan, ketentraman, ketertiban, dan kekhusukan bagi masyarakat khususnya yang beragama islam dalam rangka menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh,”katanya.

Dia menambahkan terdapat pengecualian yang tidak bisa menutup  secara full karena tempat-tempat hiburan tersebut menyatu dengan hotel.

Menurutnya akan tempat hiburan tersebut diperkenankan untuk tetap dibuka namun diatur waktu operasionalnya , yaitu pukul 21.00-24.00 WIB.

“Namun, tidak diperkenankan menyediakan wanita-wanita penghibur, hiburan tetap jalan namun dibatasi,” terangnya.

Selain pengusaha tempat hiburan, kata dia, pengusaha restoran , rumah makan dan warung kopi juga turut dihimbau untuk menyesuaikan jam operasionalnya serta menutup tempat usahanya dengan tirai, terutama di tempat-tempat yang bersentuhan dengan dan terlihat langsung oleh masyarakat umum.

“Mereka boleh buka namun mereka harus menutup tempat usaha mereka dengan tabir terutama tempat-tempat yang terlihat langsung oleh  masyarakat umum. Silakan buka kita tidak menutup usahanya, namun mereka tidak demonstratif,” katanya.

Aris mengatakan pihaknya akan mengawasi serta bekerja sama dengan tim di kabupaten/kota untuk pelaksanaan tersebut.

“Sampai dengan memberikan sanksi apabila ada yang melanggar sesuai  tahapan dan aturan yang berlaku di wilayahnya masing-masing, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper