Bisnis.com, PALEMBANG – KPU Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan pemungutan suara susulan di Kabupaten Banyuasin pada Sabtu 27 April 2019.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana di Palembang, Rabu (24/4/2019), mengatakan pemilu susulan melibatkan 445 TPS di wilayah Dapil 2 Kabupaten Banyuasin.
"Semua sudah siap, tinggal menunggu kedatangan surat suara dari Jakarta," ujarnya.
Menurutnya 445 TPS tersebut surat suara DPRD kabupatenya salah cetak dan baru ketahuan pada hari pencoblosan, beruntung masyarakat masih bersedia mencoblos empat surat suara lainnya serta sepakat mengikuti pemilu susulan.
Pemungutan suara susulan akan dilaksanakan sama seperti pemilu 17 April 2019 yang berlangsung pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, tetapi pemilih hanya mencoblos satu surat suara yakni DPRD Kabupaten Banyuasin.
KPU Sumsel optimis warga akan mengikuti pemungutan suara susulan karena yang akan dicoblos adalah calon-calon wakil rakyat Kabupaten Banyuasin dan Sabtu merupakan hari lengang bagi masyarakat setempat.
"Kami yakin partisipasi akan tetap sama, para caleg-caleg di daerah pemilihan itu juga pasti mendorong agar warga mau ikut pemungutan suara ulang, jika tidak ya caleg bisa tidak dapat suara," tambahnya.
445 TPS tersebut berada di Kecamatan Betung, Tungkal Ilir, Pulau Rimau dan Suak Tapeh dengan jumlah DPT sebanyak 104.695 orang, mengenai anggaran ia menyebutkan pemilu susulan membutuhkan Rp2 miliar untuk membiayai kebutuhan TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel