Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Riau Tegaskan Mengubah Hasil Pemilu Bisa Dipidana

Bawaslu Provinsi Riau mengimbau ke seluruh jajaran pengawas pemilu setempat agar memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah-ubah.
Ilustrasi Pemilu 2019/Reuters
Ilustrasi Pemilu 2019/Reuters

Bisnis.com, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau ke seluruh jajaran pengawas pemilu setempat agar memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah-ubah.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya mengatakan sampai Minggu (21/4/2019) atau 4 hari setelah pencoblosan, sejumlah masyarakat meminta kepada Bawaslu Provinsi Riau khususnya, untuk melakukan pengawasan terhadap hasil dan rekap pemungutan suara yang berasal dari TPS.

Gejala ini terlihat dari alotnya Pleno rekapitulasi di tingkat PPK dan banyaknya kecemasan dari caleg.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas melalui grup Whatsapp Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk memastikan hasil pemungutan dan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS di wilayahnya," ujarnya di Pekanbaru pada Minggu (21/4/2019).

Rusidi mengutip Pasal 505 UU No. 7/2017, yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dia menambahkan bahwa Pasal 504 UU No. 7/2017 menekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

"Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapa pun termasuk penyelenggara (KPU), Bawaslu dan jajarannya) yang merusak, menghilangkan, bahkan mengubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana dengan pidana paling lama 1 Tahun dan denda Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)."

Intruksi ini ditujukan pihaknya agar pengawas, penyelenggara, dan peserta Pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih, dan adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper