Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Mandailing Natal Mundur Akibat Gagal Menangkan Jokowi

Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution merasa bertanggung jawab atas kekalahan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di wilayah tersebut.
Dahlan Hasan Nasution.
Dahlan Hasan Nasution.

Bisnis.com, MEDAN – Berdasarkan surat pengunduran dirinya, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution merasa bertanggung jawab atas kekalahan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di wilayah tersebut.

Dikutip dari surat pengunduran dirinya, Minggu (21/4/2019), dia menyebut upayanya menggandeng putra daerah hingga ulama yang berdomisili di Jakarta dan Medan belum mampu mengerek elektoral Jokowi di tempatnya bertugas.

Dalam surat tertanggal Kamis (18/4/2019) itu, dia menyatakan permohonan maafnya dan mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk rasa bersalah.

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini. Dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan permohonan untuk berhenti sebagai bupati Mandailing Natal," ujarnya dalam surat tersebut.

Seperti diketahui, Dahlan menjabat sebagai Bupati Mandailing Natal pada 2014 menggantikan Muhamad Hidayat Batubaru yang tersangkut kasus korupsi. Ketika menjabat sebagai bupati, Dahlan menjadi ketua dewan penasehat kelompok Nusantara untuk Jokowi (N4J) wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Kelompok tersebut, sebelumnya menargetkan perolehan suara sebesar 75% di wilayah yang dipimpinnya.

"Sejalan dengan uraian di atas dan mengingat pencerahan sudah cukup kami berikan kepada semua lapisan baik bersama beberapa putra daerah disertai ulama yang berdomisili di Jakarta/Medan, namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan," katanya.

Adapun, aturan untuk pengunduran kepala daerah telah diatur dalam Undang Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di pasal 78 telah disebutkan bahwa kepala daerah berhak mengundurkan diri atas alasan meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

Lebih lanjut, mengenai teknis pengunduran diri karena permintaan sendiri, kepala daerah yakni bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota mengajukan surat pengunduran diri kepada menteri dalam negeri. Nantinya, menteri wajib memberhentikan pejabat paling lambat 30 hari setelah mendapatkan usulan pemberhentian dari pimpinan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper