Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Riau : Pemegang Suket KTP Bisa Ikut Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan pemegang surat keterangan alias Suket Kartu Tanda Penduduk, bisa ikut pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Bisnis.com, PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan pemegang surat keterangan alias Suket Kartu Tanda Penduduk, bisa ikut pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
 
Ketua KPU Riau Ilham Yasir mengatakan hal itu berdasarkan keputusan MK No.20/PUU-XVII/2019 yang menjelaskan pemegang suket KTP boleh ikut memilih di pemilu tahun ini.
 
"Namun suket yang dimaksud adalah dikeluarkan Disdukcapil karena prosesnya sama seperti pembuatan eKTP, jadi bukan suket dari lurah atau kantor desa," katanya Selasa (2/4/2019).
 
Penetapan soal proses memberikan hak suara oleh pemilih dengan suket ini, dijelaskan Ilham sama dengan pelaksanaan pemilu gubernur Riau pada 2018 lalu.
 
Pihaknya juga mengaku akan berkoordinasi dengan Disdukcapil di kabupaten kota yang mengeluarkan suket, sebagai pengganti identitas warga karena belum mendapatkan pencetakan eKTP.
 
Sebelumnya MK juga telah memutuskan perpanjangan masa pengajuan pindah memilih, dari sebelumnya H-30 pemilu atau 17 Maret 2019, menjadi H-7 pemilu atau 10 April 2019 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper