Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Pindah Pemilih di Palembang Diperpanjang

Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Sumatera Selatan masih membuka pendaftaran pindah lokasi memilih bagi warga luar daerah yang akan mencoblos pada Pemilu 2019 di kota ini.
Mengecek akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di laman https://sidalih3.kpu.go.id.
Mengecek akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di laman https://sidalih3.kpu.go.id.

Bisnis.com, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Sumatera Selatan masih membuka pendaftaran pindah lokasi memilih bagi warga luar daerah yang akan mencoblos pada Pemilu 2019 di kota ini.

Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani, di Palembang, Kamis (7/3/2019), mengatakan sebelumnya sudah dibuka enam posko pendaftaran pindah memilih pada enam kampus, yakni UIN Raden Fatah Palembang, Unsri, Polsri, Poltekkes Palembang, UMP, dan PGRI Palembang.

"Sasaran kami memang mahasiswa karena jumlahnya cukup banyak, ada yang pindah memilih dari luar daerah ke Palembang, ada juga yang pindah memilih dari Palembang ke luar daerah," ujar Eftiyani.

Menurutnya, antusiasme pendaftar pindah memilih pada enam kampus tersebut cukup tinggi dengan jumlah pendaftar pindah memilih ke Kota Palembang mencapai 154 orang.

Sedangkan pendaftar pindah memilih ke luar Kota Palembang mencapai 1.005 orang, 117 orang di antaranya merupakan narapidana di Lapas Banyuasin. KPU sudah menutup pendaftaran di enam posko tersebut pada 5 Maret, namun pihaknya masih menerima pendaftaran pindah memilih sampai pleno akhir penetapan DPT, yakni tanggal 12 Maret di Kantor KPU Kota Palembang, Jalan Kamboja, di belakang Kantor Camat Ilir Timur II.

"Silakan yang belum daftar, datang saja ke Kantor KPU Palembang bawa KTP, dan yang terpenting bahwa orang itu sudah terdaftar di DPT daerah asalnya," kata Eftiyani.

Ia menjelaskan pendaftaran pindah memilih sangat penting agar para perantau tetap bisa menggunakan haknya saat pencoblosan 17 April mendatang, selain metode tersebut, KPU tidak memperbolehkan seseorang untuk mencoblos, termasuk penggunaan KTP elektronik. Kendati seseorang sudah terdaftar di DPT daerahnya, namun tidak mendaftar pindah memilih, maka tetap tidak bisa mencoblos menggunakan KTP-el.

"Menurut regulasi, jika tidak mendaftar pindah memilih maka orang hanya bisa mencoblos sesuai alamat pada KTP-el, misalnya saya KTP Banyuasin mau nyoblos di Palembang maka tidak bisa, kecuali saya masih warga Palembang di Kecamatan A ingin mecoblos di Kecamatan B, maka tetap bisa mencoblos meski tidak mendaftar pindah memilih," kata dia lagi.

Ia menambahkan para pendaftar pindah memilih saat pencoblosan hanya akan mendapat surat suara pemilihan presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD, tergantung daerah memilihnya. Pada 12 Maret mendatang, KPU akan memplenokan jumlah DPT final Kota Palembang, sekaligus mengonfirmasi data perpindahan para pemilih ke daerah-daerah yang terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper