Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna Jasa Pelabuhan Pangkalbalam Diminta Segera Bayar Utang

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pengguna jasa Pelabuhan Pangkalbalam segera melunasi utang kepada pengelola pelabuhan itu.
Suasana Pelabuhan Pangkal Balam di Bangka, Provinsi Babel./Bisnis.com
Suasana Pelabuhan Pangkal Balam di Bangka, Provinsi Babel./Bisnis.com

Bisnis.com, PANGKALPINANG – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pengguna jasa Pelabuhan Pangkalbalam segera melunasi utang kepada pengelola pelabuhan itu.

"Sebaiknya penguna jasa ini segera melunasi utang-utangnya, karena mereka bisa terancam hukuman dan dapat dibubarkan," kata Koordinator Jamdatun Kejati Provinsi Kepulauan Babel Diana Wahyuwidiyanti di Pangkalpinang pada Rabu (27/2/2019).

Dia mengemukakan saat ini Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Pangkalbalam dengan Jamdatun Kejati Provinsi Kepulauan Babel telah menandatangani nota kesepahaman (MoU).

MoU tersebut menyangkut kerja sama dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan lainnya demi keberlangsungan perjalanan perusahaan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita sudah menyosialisasikan hal ini kepada pengguna jasa dan ini sebagai langkah persuasif, karena fungsi utama Jamdatun adalah pencegahan agar tidak sampai ke ranah hukum," ujarnya.

Menurut dia, apabila langkah persuasif ini tidak diindahkan pengguna jasa pelabuhan, Jamdatun akan menaikkan kasus ini ke level ranah hukum.

"Kami memiliki kewenangan mengajukan pailit dan pembubaran kepada perusahaan yang tidak mau membayar utang ini. Apabila ini terjadi, kiamat bagi perusahaan tersebut," tuturnya.

Oleh karena itu, dia berharap perusahaan pengguna jasa pelabuhan ini untuk segera melunasi utang-utangnya agar Pelindo dapat meningkatkan fasilitas dan pembangunan pelabuhan yang lebih baik.

"Tentunya hal ini tidak perlu terjadi dan dengan adanya langkah sosialisasi ini diharapkan penguna jasa lebih terbuka dan membayar kewajibannya," kata Diana.

General Manager IPC Pangkalbalam, Nugroho Iwan Prasetyanto, mengatakan kerja sama dengan Jamdatun ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pengguna jasa pelabuhan.

"Saat ini kerja sama ini masih bersifat sosialisasi dan imbauan kepada pengguna jasa agar menaati dan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan berlaku," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper